Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 19 Juli 2021 | 17:49 WIB
Ilustrasi salat Idul Adha di rumah. [Shutterstock]

Tak hanya itu, dia juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja.

Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Idul Adha.

Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jamaah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum.

Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, namun bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha di Rumah, Sah Meski Hanya 4 Orang

Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Perbedaannya hanya terletak pada niat shalat.

Berikut adalah niat salat Idul Adha:

Sebagai imam;

Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini imaaman lillaahi ta’aala

Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala.

Baca Juga: Meski Hanya Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Salat Idul Adha

Sebagai makmum

Load More