SuaraKaltim.id - Umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa (20/7/2021). Untuk kali kedua, Salat Idul Adha digelar di tengah Pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sendiri mengimbau kepada warga yang berada di zona merah dan oranye untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah saja.
Pun buat warga juga sebenarnya bisa melaksanakan Salat Idul Adha berjemaah dengan berbagai ketentuan yang ada; meliputi jumlah jemaah di dalam rumah ibadah maksimal 30 persen. Kemudian, masyarakat yang melaksanakan Salat Idul Adha berjamaah harus berada di wilayah zona kuning atau hijau dimana penyebaran Covid-19 tidak terlalu berbahaya.
Beberapa aturan tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 18 hingga 25 Juli 2021.
Bagi warga yang berada di zona merah Covid-19, pemerintah mengimbau agar dilaksanakan secara berjemaah di rumah masing-masing.
Adapun tata cara Salat Idul Adha di rumah secara berjemaah atau sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membagikannya.
Menurut Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 lebih afdal dilakukan berjamaah bersama anggota keluarga yang lain.
"Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/07/2021).
Dia mengemukakan, imam yang ditunjuk saat melaksanakan Salat Idul Adha di rumah, harus memahami syarat dan rukun sholat.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha di Rumah, Sah Meski Hanya 4 Orang
"Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib," ujarnya menegaskan.
Tak hanya itu, dia juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja.
Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Idul Adha.
Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jamaah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum.
Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, namun bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.
Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Perbedaannya hanya terletak pada niat shalat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
Terkini
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Banjir, Sungai Meluap hingga Jalan Licin
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Sinergi BRI dan Pemerintah, KUR Perumahan Pacu Industri Genteng Lokal
-
Belum Sentuh Aspal Kaltim, Ini Alasan Rudy Mas'ud Batal Pakai Mobil Dinas Rp8,5 M
-
Iran: Pembunuhan Ali Khamenei oleh AS dan Israel adalah Aksi Terorisme