Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 19 Juli 2021 | 18:07 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengumumkan Kota Samarinda saat ini ditetapkan dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) Darurat atau kini berganti nama menjadi PPKM level 4.

Kota Samarinda menyusul tiga daerah lainnya yang terlebih dulu masuk kategori PPKM Darurat, yakni Kota Balikpapan, Kabupaten Berau dan Kota Bontang.

Pengumuman tersebut disampaikan Asisten  Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim Jauhar Efendi.

"Jadi kita di Kaltim ada empat daerah diberlakukan PPKM darurat, atau sekarang diganti PPKM Level 4, yakni Samarinda," katanya usai mendampingi Gubernur Kaltim Isran Noor mengikuti Rakor Evaluasi Penerapan PPKM di Indonesia secara virtual di Ruang Heart of Borneo, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Pengawasan Posko PPKM Darurat di Batam Mulai Kendur, Petugas Longgarkan Akses

Dalam rakor yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo dari Istana Negara Jakarta, dibahas beberapa hal, yakni penanganan Covid-19 di Indonesia.

Dijelaskan Jauhar, juga dibahas sekaligus mengganti sebutan atau istilah PPKM mikro, diperketat hingga darurat menjadi PPKM level 1 hingga level 4.

"Ya, usulan dari daerah. Ada masyarakat yang merasa ngeri dan menakutkan istilah darurat, sehingga pusat disetujui Bapak Presiden, ganti istilah atau sebutannya level," jelasnya.

Soal Kota Samarinda yang kini berada di PPKM level 4, lebih karena sebab tingginya jumlah warga terpapar masih berdasarkan indikasi ketersediaan tempat tidur (BOR) di rumah sakit/pusat karantina dan realisasi vaksinasi menjadi dasar penetapan PPKM.

"Kebijakan ini harus kita sikapi dengan semakin meningkatkan kesadaran bahwa pandemi ini masih terjadi. Dan kuncinya, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, lebih ketat, itu saja," katanya.

Baca Juga: Mau Demo Tolak PPKM Darurat, Puluhan Pelajar Diciduk Polisi

Load More