Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 20 Juli 2021 | 19:56 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]

SuaraKaltim.id - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah yang sebelumnya menerapkannya di Pulau Jawa-Bali dan juga di luar pulau tersebut.

Dengan demikian Kota Balikpapan, Kabupaten Berau dan Kota Bontang yang sebelumnya masuk dalam 15 wilayah di luar Pulau Jawa-Bali yang menerapkan status tersebut tetap memberlakukan PPKM Darurat hingga 26 Juli 2021.

Dalam pidatonya, Jokowi menyebut PPKM Darurat yang sudah berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dan ditambah hingga 25 Juli 2021, karena masih tercatat tingginya tingkat penularan Covid-19.

Namun, Jokowi menyebutkan, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 25 Juli, Jika COVID Turun, 26 Juli Dilonggarkan

Jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).

Selain di Pulau Jawa dan Bali, serta tiga wilayah di Kaltim, PPKM Darurat juga diterapkan di 12 kota luar Jawa-Bali, antara lain; Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.

Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia, kini masih terdapat 550.192 kasus aktif, 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Alasan Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 6 Hari

Load More