SuaraKaltim.id - Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terbaru, membatalkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan 300/2798/Pem, tentang pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Pelabuhan. Isi SE kadaluwarsa itu mengenai sejumlah pelonggaran sosial di Kota Pelabuhan.
SE yang sudah tidak berlaku itu memang inisiatif dari Pemkot Balikpapan. Hal itu bahkan diakui orang nomor satunya, Rahmad Mas'ud.
“20 Juli 2021 kemarin kami rapat pukul 10.00 Wita membahas perpanjangan. Hasilnya terdapat sejumlah pelonggaran seperti surat edaran yang sudah tersebar,” terang Rahmad dilansir dari Presisi.co-Jaringan Suara.com, Rabu (21/07/2021).
Kata Rahmad, pemberlakuan isi surat itu bisa saja terjadi jika Kemendagri tak memberikan instruksi lanjutan. Bahkan, di pukul 00.00 Wita, instruksi dari Kemendagri tak kunjung muncul. Sementara kebijakan PPKM Darurat sebelumnya sudah unfitting.
Baca Juga: Cara Dapat Akses Gratis Mola TV Selama PPKM COVID-19 atau Isoman
Lalu, Pemkot Balikpapan menetapkan untuk menjalankan kebijakan PPKM Level IV, sesuai dengan hasil rapat pemkot bersama Forkopimda.
“Ternyata pukul 03.00 Wita, Kemendagri mengirimkan tembusan kepada seluruh kepala daerah. Isi instruksi PPKM Level IV sama dengan instruksi PPKM Darurat,” ungkapnya.
Hingga akhirnya, beberapa pelonggaran yang tercantum di SE Wali Kota Balikpapan 300/2798/Pem tidak bisa diterapkan. Contohnya seperti kebijakan restoran, yang sebelumnya diizinkan dine in atau makan di tempat hingga pukul 17.00 Wita, kini tidak boleh. Lebih dari jam tersebut, penerapan layanan take away atau pesan antar harus dilakukan. Batasan jam operasional resto pun hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Kemudian, untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sentral kuliner, sebelumnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 Wita. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan dan mal, sebelumnya diizinkan beroperasi secara bertahap, hingga pukul 18.00 Wita dan maksimal menampung pengunjung 25 persen dari kapasitas dan lainnya. Semua itu, dibatalkan sesuai dengan instruksi terbaru.
Atas perubahan itu, permintaan maaf pun disampaikan Rahmad kepada masyarakatnya.
Baca Juga: Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya
“Suka tidak suka kita harus terapkan instruksi Mendagri. Saya minta maaf kepada warga Balikpapan bahwa surat edaran yang sebelumnya berubah,” ucapnya.
“Semoga setelah itu, bisa dilakukan relaksasi. Maka, surat edaran yang berisi pelonggaran akan kita berlakukan,” tutupnya.
Kebijakan PPKM Level IV terbaru ini pun akan berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Berita Terkait
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN