SuaraKaltim.id - Agus Triyadi namanya, pria 31 tahun ini melakukan perjalanan dari Banjarmasin ke Samarinda. Namun perjalanan Agus menimbulkan bau kecurigaan. Bau itu pun tercium polisi, dengan hasil penemuan bahwa Agus membawa paket ganja ke Kota Tepian.
Sebelum itu, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket ganja menuju Samarinda. Paket itu dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Dari informasi tersebut, tim gabungan pun langsung menyelidiki. Narkoba golongan 1 datang dari Medan, dan tiba di Samarinda pada 1 Juli 2021.
Di 2 Juli 2021, petugas langsung memeriksa alamat penerima barang. Berdasarkan tujuan yang tertera, yang ada pada paket tersebut.
Kemudian 3 Juli 2021, petugas mendapati Agus yang menanyakan paketan itu di kantor jasa pengiriman. Setelah paket diserahkan kepadanya, petugas langsung membekuk.
Dirinya beserta lima paket dengan masing-masing berat sekitar 800 gram bruto, lalu berat keseluruhan 4,44 kilogram bruto itu, langsung diamankan oleh petugas BNNP Kaltim di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang berada di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Air Hitam Kecamantan Samarinda Ulu, Sabtu 3 Juli 2021 lalu, pada pukul 11.00 Wita.
"Untuk memastikan, kami buka paketannya. Ternyata benar ganja," ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, Kamis 22 Juli 2021 dikutip dari Presisi.co-Jaringan Suara.com.
Petugas BNNP Kaltim lalu mengembangkan kasus berdasarkan keterangan dari Agus. Diketahui pula, pengambilan paket tersebut berdasarkan perintah seseorang dengan inisial ER yang berada di Banjarmasin, Kalsel.
"Ia disuruh ER di Banjarmasin untuk mengambil paketan yang sudah dipesan dari Medan yang akan dikirim ke Samarinda," papar Brigjen Pol Wisnu.
Baca Juga: DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT
Dari pengakuan Agus, ia baru pertama kali mengambil paket ganja tersebut.
"Pengakuan ini baru pertama kali. Tetapi masih kami dalam lagi. Yang jelas untuk ER sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.
"Kalau dilihat sejauh ini peran Agus masih sebagai kurir," sambung Brigjen Pol Wisnu mengakhiri.
Agus pun dijerat dengan Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat, Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Garasi Mobil Rahasia Ditemukan Massa, 8 Mobil Mewah Ahmad Sahroni Hancur Kena Amuk
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
Lahan 6,7 Hektare Disiapkan, Sekolah Rakyat Hadir di PPU Penyangga IKN
-
Empat Mahasiswa Ditetapkan Tersangka, LBH Samarinda Soroti Hak Akademik dan Hukum
-
Legislator Berau Kaget Disebut Belum Lapor LHKPN: Itu Keliru
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Tagihan Listrik Awal Bulan Jadi Lebih Ringan
-
Angka Stunting Turun, Kukar Jadi Contoh Daerah Penyangga IKN