SuaraKaltim.id - Agus Triyadi namanya, pria 31 tahun ini melakukan perjalanan dari Banjarmasin ke Samarinda. Namun perjalanan Agus menimbulkan bau kecurigaan. Bau itu pun tercium polisi, dengan hasil penemuan bahwa Agus membawa paket ganja ke Kota Tepian.
Sebelum itu, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket ganja menuju Samarinda. Paket itu dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Dari informasi tersebut, tim gabungan pun langsung menyelidiki. Narkoba golongan 1 datang dari Medan, dan tiba di Samarinda pada 1 Juli 2021.
Di 2 Juli 2021, petugas langsung memeriksa alamat penerima barang. Berdasarkan tujuan yang tertera, yang ada pada paket tersebut.
Kemudian 3 Juli 2021, petugas mendapati Agus yang menanyakan paketan itu di kantor jasa pengiriman. Setelah paket diserahkan kepadanya, petugas langsung membekuk.
Dirinya beserta lima paket dengan masing-masing berat sekitar 800 gram bruto, lalu berat keseluruhan 4,44 kilogram bruto itu, langsung diamankan oleh petugas BNNP Kaltim di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang berada di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Air Hitam Kecamantan Samarinda Ulu, Sabtu 3 Juli 2021 lalu, pada pukul 11.00 Wita.
"Untuk memastikan, kami buka paketannya. Ternyata benar ganja," ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, Kamis 22 Juli 2021 dikutip dari Presisi.co-Jaringan Suara.com.
Petugas BNNP Kaltim lalu mengembangkan kasus berdasarkan keterangan dari Agus. Diketahui pula, pengambilan paket tersebut berdasarkan perintah seseorang dengan inisial ER yang berada di Banjarmasin, Kalsel.
"Ia disuruh ER di Banjarmasin untuk mengambil paketan yang sudah dipesan dari Medan yang akan dikirim ke Samarinda," papar Brigjen Pol Wisnu.
Baca Juga: DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT
Dari pengakuan Agus, ia baru pertama kali mengambil paket ganja tersebut.
"Pengakuan ini baru pertama kali. Tetapi masih kami dalam lagi. Yang jelas untuk ER sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.
"Kalau dilihat sejauh ini peran Agus masih sebagai kurir," sambung Brigjen Pol Wisnu mengakhiri.
Agus pun dijerat dengan Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat, Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025