SuaraKaltim.id - Agus Triyadi namanya, pria 31 tahun ini melakukan perjalanan dari Banjarmasin ke Samarinda. Namun perjalanan Agus menimbulkan bau kecurigaan. Bau itu pun tercium polisi, dengan hasil penemuan bahwa Agus membawa paket ganja ke Kota Tepian.
Sebelum itu, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket ganja menuju Samarinda. Paket itu dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Dari informasi tersebut, tim gabungan pun langsung menyelidiki. Narkoba golongan 1 datang dari Medan, dan tiba di Samarinda pada 1 Juli 2021.
Di 2 Juli 2021, petugas langsung memeriksa alamat penerima barang. Berdasarkan tujuan yang tertera, yang ada pada paket tersebut.
Kemudian 3 Juli 2021, petugas mendapati Agus yang menanyakan paketan itu di kantor jasa pengiriman. Setelah paket diserahkan kepadanya, petugas langsung membekuk.
Dirinya beserta lima paket dengan masing-masing berat sekitar 800 gram bruto, lalu berat keseluruhan 4,44 kilogram bruto itu, langsung diamankan oleh petugas BNNP Kaltim di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang berada di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Air Hitam Kecamantan Samarinda Ulu, Sabtu 3 Juli 2021 lalu, pada pukul 11.00 Wita.
"Untuk memastikan, kami buka paketannya. Ternyata benar ganja," ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, Kamis 22 Juli 2021 dikutip dari Presisi.co-Jaringan Suara.com.
Petugas BNNP Kaltim lalu mengembangkan kasus berdasarkan keterangan dari Agus. Diketahui pula, pengambilan paket tersebut berdasarkan perintah seseorang dengan inisial ER yang berada di Banjarmasin, Kalsel.
"Ia disuruh ER di Banjarmasin untuk mengambil paketan yang sudah dipesan dari Medan yang akan dikirim ke Samarinda," papar Brigjen Pol Wisnu.
Baca Juga: DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT
Dari pengakuan Agus, ia baru pertama kali mengambil paket ganja tersebut.
"Pengakuan ini baru pertama kali. Tetapi masih kami dalam lagi. Yang jelas untuk ER sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.
"Kalau dilihat sejauh ini peran Agus masih sebagai kurir," sambung Brigjen Pol Wisnu mengakhiri.
Agus pun dijerat dengan Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat, Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
5 Desain Kamar Mandi Estetik yang Elegan dan Kekinian, Bikin Rumah Makin Mewah!
-
Asal Komentar!: Wali Kota Samarinda Semprot DLH Kaltim Soal Penilaian Sampah
-
Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
-
5.000 Warga Dibidik, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Balikpapan Diserbu Masyarakat
-
Pendamping PKH Jadi Garda Depan Sekolah Rakyat di Kaltim