SuaraKaltim.id - Agus Triyadi namanya, pria 31 tahun ini melakukan perjalanan dari Banjarmasin ke Samarinda. Namun perjalanan Agus menimbulkan bau kecurigaan. Bau itu pun tercium polisi, dengan hasil penemuan bahwa Agus membawa paket ganja ke Kota Tepian.
Sebelum itu, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket ganja menuju Samarinda. Paket itu dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Dari informasi tersebut, tim gabungan pun langsung menyelidiki. Narkoba golongan 1 datang dari Medan, dan tiba di Samarinda pada 1 Juli 2021.
Di 2 Juli 2021, petugas langsung memeriksa alamat penerima barang. Berdasarkan tujuan yang tertera, yang ada pada paket tersebut.
Kemudian 3 Juli 2021, petugas mendapati Agus yang menanyakan paketan itu di kantor jasa pengiriman. Setelah paket diserahkan kepadanya, petugas langsung membekuk.
Dirinya beserta lima paket dengan masing-masing berat sekitar 800 gram bruto, lalu berat keseluruhan 4,44 kilogram bruto itu, langsung diamankan oleh petugas BNNP Kaltim di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang berada di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Air Hitam Kecamantan Samarinda Ulu, Sabtu 3 Juli 2021 lalu, pada pukul 11.00 Wita.
"Untuk memastikan, kami buka paketannya. Ternyata benar ganja," ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, Kamis 22 Juli 2021 dikutip dari Presisi.co-Jaringan Suara.com.
Petugas BNNP Kaltim lalu mengembangkan kasus berdasarkan keterangan dari Agus. Diketahui pula, pengambilan paket tersebut berdasarkan perintah seseorang dengan inisial ER yang berada di Banjarmasin, Kalsel.
"Ia disuruh ER di Banjarmasin untuk mengambil paketan yang sudah dipesan dari Medan yang akan dikirim ke Samarinda," papar Brigjen Pol Wisnu.
Baca Juga: DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT
Dari pengakuan Agus, ia baru pertama kali mengambil paket ganja tersebut.
"Pengakuan ini baru pertama kali. Tetapi masih kami dalam lagi. Yang jelas untuk ER sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.
"Kalau dilihat sejauh ini peran Agus masih sebagai kurir," sambung Brigjen Pol Wisnu mengakhiri.
Agus pun dijerat dengan Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat, Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit