SuaraKaltim.id - Agus Triyadi namanya, pria 31 tahun ini melakukan perjalanan dari Banjarmasin ke Samarinda. Namun perjalanan Agus menimbulkan bau kecurigaan. Bau itu pun tercium polisi, dengan hasil penemuan bahwa Agus membawa paket ganja ke Kota Tepian.
Sebelum itu, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket ganja menuju Samarinda. Paket itu dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Dari informasi tersebut, tim gabungan pun langsung menyelidiki. Narkoba golongan 1 datang dari Medan, dan tiba di Samarinda pada 1 Juli 2021.
Di 2 Juli 2021, petugas langsung memeriksa alamat penerima barang. Berdasarkan tujuan yang tertera, yang ada pada paket tersebut.
Baca Juga: DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT
Kemudian 3 Juli 2021, petugas mendapati Agus yang menanyakan paketan itu di kantor jasa pengiriman. Setelah paket diserahkan kepadanya, petugas langsung membekuk.
Dirinya beserta lima paket dengan masing-masing berat sekitar 800 gram bruto, lalu berat keseluruhan 4,44 kilogram bruto itu, langsung diamankan oleh petugas BNNP Kaltim di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang berada di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Air Hitam Kecamantan Samarinda Ulu, Sabtu 3 Juli 2021 lalu, pada pukul 11.00 Wita.
"Untuk memastikan, kami buka paketannya. Ternyata benar ganja," ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, Kamis 22 Juli 2021 dikutip dari Presisi.co-Jaringan Suara.com.
Petugas BNNP Kaltim lalu mengembangkan kasus berdasarkan keterangan dari Agus. Diketahui pula, pengambilan paket tersebut berdasarkan perintah seseorang dengan inisial ER yang berada di Banjarmasin, Kalsel.
"Ia disuruh ER di Banjarmasin untuk mengambil paketan yang sudah dipesan dari Medan yang akan dikirim ke Samarinda," papar Brigjen Pol Wisnu.
Baca Juga: Racun di Balik Nikmat Candu Narkoba
Dari pengakuan Agus, ia baru pertama kali mengambil paket ganja tersebut.
"Pengakuan ini baru pertama kali. Tetapi masih kami dalam lagi. Yang jelas untuk ER sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.
"Kalau dilihat sejauh ini peran Agus masih sebagai kurir," sambung Brigjen Pol Wisnu mengakhiri.
Agus pun dijerat dengan Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat, Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009.
Berita Terkait
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Andien Berduka Pika Meninggal Dunia, Singgung Perjuangan Ibunya Soal Ganja Medis
-
Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
-
Hingga Napas Terakhir: Perjuangan Pika Tuntut Legalisasi Ganja Medis Untuk Pengobatan
-
7 Fakta Mengejutkan Ladang Ganja di Bromo: Skandal di Balik Kawasan Konservasi
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN