Ilustrasi ambulans. (Pixabay/arembowski)
SuaraKaltim.id - Mobil ambulans merupakan kendaraan yang mendapat prioritas lebih saat berada di jalan raya.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Telebih di tengah pandemi Covid-19, ambulans sangat dibutuhkan baik untuk mengantar pasien Covid-19 ke rumah sakit, maupun pengantaran jenazah.
Bagi Anda yang tinggal di wilayah Kota Samarinda, berikut daftar ambulans milik sejumlah masjid yang dihimpun Suarakaltim.id :
Sumber: Instagram @pemkot.samarinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
4 Pilihan Mobil Listrik Kecil untuk Pemula, Efisien Dipakai Harian
-
4 Mobil Low MPV Bekas Murah, Bandel Temani Liburan dan Mudik!
-
Pemkab Penajam Bikin Perda Cegah Lahan Persawahan Jadi Perkebunan Sawit
-
4 Serum Anti Aging Bagus Mulai 17 Ribuan, Solusi Ampuh Kencangkan Kulit
-
5 Mobil Keluarga Bekas dari Suzuki, Irit dan Tangguh dengan Desain Stylish