Ilustrasi ambulans. (Pixabay/arembowski)
SuaraKaltim.id - Mobil ambulans merupakan kendaraan yang mendapat prioritas lebih saat berada di jalan raya.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Telebih di tengah pandemi Covid-19, ambulans sangat dibutuhkan baik untuk mengantar pasien Covid-19 ke rumah sakit, maupun pengantaran jenazah.
Bagi Anda yang tinggal di wilayah Kota Samarinda, berikut daftar ambulans milik sejumlah masjid yang dihimpun Suarakaltim.id :
Sumber: Instagram @pemkot.samarinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Tebang Pilih Penegakan Hukum? Praperadilan Lepaskan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim
-
Kemendikdasmen Bangun 10 Gedung Sekolah Baru di PPU, Penyangga IKN
-
Gunakan NMAX Putih, Penipu Gasak Belasan Ponsel dari Toko di Kukar
-
Di Tengah Wacana Efisiensi, Gaji DPRD Kaltim Tembus Rp 79 Juta per Bulan
-
PPU Genjot Retribusi Pelabuhan untuk Kawasan Penyangga IKN