Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 26 Juli 2021 | 15:47 WIB
Ilustrasi tes swab. (Dok: ELements Envanto)

SuaraKaltim.id - Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dalam aturan itu tertuang aturan agar setiap wilayah melakukan penguatan 3T, yakni testing, tracing, treatment. Dalam ketentuannya testing dilakukan sesuai dengan tingkat positvity rate mingguan. Dalam ketentuannya, tertuang untuk tingkat positivity rate kurang dari 5 persen maka jumlah warga yang dites 1 orang per 1.000 penduduk.

Kemudian untuk positivity rate di antara 5 persen hingga 15 persen, maka jumlah yang dites adalah 5 orang per 1.000 warga. Sedangkan untuk positivity rate di antara 15 hingga 25 persen, jumlah warga yang wajib melakukan tes adalah 10 orang per 10.000 penduduk. Pun jika positivity rate di atas 25 persen, maka warga yang dites berjumlah 15 warga per 1.000 orang.

Dalam aturan yang tertuang pada instruksi ke tujuh poin J, disebutkan testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10 persen.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, PN Medan WFH Selama Sepekan

Testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu warga yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten-kota. Dalam tabel yang ada tertulis target minimal testing Covid-19 di delapan kabupaten/kota yang ada di Kaltim, yakni meliputi:

  • Kabupaten Kutai Barat 322,
  • Kabupaten Penajam Paser Utara 342
  • Kota Bontang 392,
  • Kabupaten Berau 499,
  • Kabupaten Kutai Timur 831,
  • Kota Balikpapan 1.377,
  • Kabupaten Kutai Kartanegara 1.677,
  • Kota Samarinda 1.843.

Dari total delapan daerah tersebut, Pemprov Kaltim wajib melakukan testing Covid-19 terhadap 7.283 orang per hari, selama PPKM Level 4 diterapkan.

Sebelumnya diberitakan, pada Minggu (25/7/2021), delapan dari 10 kabupaten/kota di Kaltim jumlah kasus Covid-19 berada di atas angka 100 orang. Dalam catatan Satgas Covid-19 Kasus aktif Covid-19 di Kaltim 20.268 kasus, dengan penambahan harian sebanyak 1.693 kasus baru.

Paling tinggi kasus Covid-19 di Kota Balikpapan 425 kasus, Kabupaten Kutai Kartanegara 305 kasus, Kabupaten Kutai Timur 206 kasus, Kabupaten Berau 151 kasus, Kabupaten Kutai Barat 139 kasus, Kota Samarinda 108 kasus, Kota Bontang dan Kabupaten Mahakam Ulu 101 kasus. Sedangkan untuk Kabupaten Paser 85 kasus dan Kabupaten Penajam Paser Utara 72 kasus.

Secara kumulatif Kasus Covid-19 di Kaltim total ada 106.861 orang sejak awal pandemi.

Baca Juga: Warga Kota Bogor Boleh Makan Pecel Lele dan Laksa di Tempat, Ini Syaratnya

Sementara pasien meninggal dunia akibat virus asal China terakumulasi 2.898 jiwa, sedangkan penambahan hari Minggu ada 73 orang. Angka kematian tertinggi tercatat di Kota Balikpapan sejumlah 26 kasus. Kemudian, Kabupaten Kutai Kartanegara 16 kasus, Kota Samarinda 12 kasus, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur 5 kasus.

Selain itu ada Kota Bontang 3 kasus, serta Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Penajam Paser Utara masing-masing 2 kasus. Sedangkan untuk Kabupaten Mahakam Ulu untuk kasus kematian harian pada hari Minggu, 0 kasus

Pun untuk jumlah pasien yang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi sebanyak 83.695 orang sejak awal pandemi. Satgas mencatat ada 965 orang yang dinyatakan sembuh.

Angka kesembuhan paling banyak di Kota Samarinda 170 kasus, Kabupaten Kutai Timur 162 kasus, Kota Bontang 152 kasus, Kabupaten Berau 116 kasus, Kota Balikpapan 111 kasus, Kabupaten Kutai Kartanegara 81 kasus, Kabupaten Paser 51 kasus, Kabupaten Penajam Paser Utara 47 kasus, Kabupaten Kutai Barat 39 kasus, dan Kabupaten Mahakam Ulu 36 kasus.

Load More