SuaraKaltim.id - Pemerintah mengucurkan sejumlah bantuan kepada warga untuk mengurangi beban, khususnya akibat dampak Pandemi Covid-19, dan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satu program yang dikucurkan, yakni bantuan langsung tunai (BLT) bagi anak sekolah.
BLT ini merupakan bagian dari program keluarga harapan (PKH) yang akan disalurkan kepada pelajar dari mulai sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) pada Juli 2021.
Untuk diketahui, besaran dana yang diberikan melalui BLT anak sekolah berbeda di tiap tingkatan. Untuk mendapatkannya, beberapa persyaratan perlu dipersiapkan dan juga akan dijelaskan cara mengecek siapa saja yang menerimanya.
Berikut rinciannya, seperti yang berhasil dirangkum Suara.com:
Baca Juga: BLT Anak Sekolah 2021: Besar Dana, Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Untuk pencairan BLT anak sekolah dapat dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Sedangkan, syarat untuk penerima BLT Anak Sekolah 2021 meliputi:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
- Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan
Kemudian besaran Dana BLT Anak Sekolah 2021 secara total dalam satu keluarga yang menerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 4,4 juta. Dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 900 ribu per tahun untuk siswa SD sederajat
- Rp 1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat
- Rp 2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat
Bantuan ini akan diberikan melalui 4 kali pencairan yaitu di bulan Januari, April, Juli dan Oktober mendatang.
Berikut cara cek penerima BLT anak sekolah 2021:
Baca Juga: Ketentuan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: Syarat, Cara Daftar dan Cek
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data tempat tinggal mulai dari desa.kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga, provinsi
- Kemudian masukkan nama penerima bantuan sesuai dengan identitas Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan masukkan 8 kode captcha yang tertera. Setelah itu klik tombol ‘cari data’
Perlu diketahui, PKH merupakan salah satu program yang dijalankan pemerintah, dengan tujuan beberapa hal. Yakni, untuk meningkatkan kesejahteraan taraf hidup, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM, mengurangi beban, meningkatkan inklusi keuangan, dan tentunya mengurangi kemiskinan.
Berita Terkait
-
Siswa Rentan Tertular Penyakit, Ketua IDAI Minta Pelaksanaan Vaksinasi di Sekolah Terus Diperkuat
-
KPAI Ungkap Psikologis Siswi MAN Gorontalo yang Jadi Korban Video Mesum: Trauma Berat!
-
Jadi Perwakilan DKI Jakarta di Ajang Puteri Anak Indonesia 2024, Intip Persiapan Shira Dominique Mulyono
-
218 Tusukan Jarum Dianggap Bukan Bullying, Netizen Tiongkok Meradang Bela Seorang Siswi Kelas 6
-
Prabowo 'Palak' CSR Swasta Untuk Ongkosi Program Makan Bergizi Gratis?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim