SuaraKaltim.id - Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.
Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Selasa (3/8/2021) disadur dari Suara.com.
Peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Delta direspons cepat oleh Pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Implikasinya, aktivitas masyarakat menurun selama bulan Juli 2021.
Meninjak rem restriksi aktivitas adalah pilihan yang harus dilakukan untuk menghambat penyebaran penularan. Kebijakan PPKM Level 4 adalah langkah perlu agar penularan Covid-19 tidak eskalatif dan kurva pandemi dapat kembali menurun.
Kebijakan restriksi mobilitas ini sifatnya sementara dan terus dievaluasi secara periodik untuk disesuaikan level restriksinya sesuai perkembangan parameter pengendalian pandemi. Kebijakan restriksi mobilitas juga disertai kebijakan komplementer yang dibutuhkan untuk pengendalian pandemi.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan tes, lacak, isolasi, serta terus mengakselerasi tingkat vaksinasi. Pemerintah juga terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, karena kerja sama mengendalikan pandemi antara Pemerintah dan masyarakat merupakan kunci untuk mendorong kinerja pemulihan ekonomi.
Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.
Baca Juga: Unduh Aplikasi dari Google Play, Pembayaran Pajak Kendaraan di Sulut Dipermudah
Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.
Sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja (Sumber: Survei Angkatan Kerja Nasional/Sakernas bulan Februari 2021). Dukungan pada sektor ritel ini juga pada gilirannya juga akan membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya.
“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap bebagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional”, tutup Febrio.
Sebelumnya pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil. Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp 62,83 T.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama