SuaraKaltim.id - Untuk mengurangi beban akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dirasakan pedagang kecil serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membuka link pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap III tahun 2021.
Pendaftaran yang dilakukan secara online tersebut dimulai pada Rabu 4 Agustus 2021 hingga Minggu 8 Agustus 2021.
Adapun bagi masyarakat yang berminat, bisa langsung mendaftarkan dirinya dengan mengunjungi laman Lapakopiku.samarindakota.go.id.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Samarinda Ibnu Araby menjelaskan, beberapa persyaratan yang perlu disiapkan pendaftar.
Beberapa hal yang perlu disiapkan dalam prosesn pendaftaran BPUM meliputi:
- Fotokopi kartu keluarga (KK),
- Fotokopi nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh oss.go.id/surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan setempat.
Selain itu, ada ketentuan yang harus diketahui bagi pendaftar, yakni:
- Bukan aparat sipil negara (ASN),
- Bukan Anggota TNI/Polri,
- Bukan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) dan,
- Bukan pegawai badan usaha milik negara (BUMN).
- Calon peserta juga tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) atau pinjaman bank.
Kemudian untuk syarat lainnya yang harus dipersiapkan, yakni:
- Foto diri beserta usaha peserta,
- Mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10 ribu,
- Mengisi formulir perkembangan usaha (aset, omset, dan jumlah karyawan).
"SPTMJ dan form perkembangan usaha dapat dapat diunduh di laman diskopukm.samarindakota.go.id," ujarnya seperti dikutip dari Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (4/8/2021).
Setelah persyaratan dipenuhi pendaftar dan terkumpul dari RT dan kelurahan akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual BPUM di tingkat kecamatan.
Baca Juga: BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini
Setelah itu, akan direkap oleh Dinas Koperasi dan UKM Samarinda.
"Data kecamatan dioper ke sini (Dinas Koperasi dan UKM), direkap lalu kami kirim ulang ke pemprov. Setelah itu dikirimkan ke kementerian. Nanti Kementerian Koperasi menyalurkan ke BRI. Kalau ada yang komplain silakan ke BRI," katanya.
Diketahui, jika peserta pendaftar BPUM tahap III 2021 dinyatakan lolos, maka akan menerima bantuan uang sebesar Rp 1,2 juta.
Untuk kejelasn lebih lanjut, calon pendaftar bisa menghubungi nomor layanan 0853-8617-7606 (Mada Mashudiansyah) dan 0811-5871-971 (Muhammad Rela Saputra).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Bocoran Spesifikasi iPhone 17e yang Dikabarkan Launching Bulan Ini
-
5 Sunscreen Murah Terbaik Atasi Flek Hitam, Harga Mulai 15 Ribuan
-
Angka Perceraian di Kaltim Naik, Pertengkaran hingga Judol Jadi Penyebab
-
Lonjakan Pembelian Emas di Samarinda, Capai 7 Kilogram pada Januari
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin