SuaraKaltim.id - Untuk mengurangi beban akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dirasakan pedagang kecil serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membuka link pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap III tahun 2021.
Pendaftaran yang dilakukan secara online tersebut dimulai pada Rabu 4 Agustus 2021 hingga Minggu 8 Agustus 2021.
Adapun bagi masyarakat yang berminat, bisa langsung mendaftarkan dirinya dengan mengunjungi laman Lapakopiku.samarindakota.go.id.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Samarinda Ibnu Araby menjelaskan, beberapa persyaratan yang perlu disiapkan pendaftar.
Beberapa hal yang perlu disiapkan dalam prosesn pendaftaran BPUM meliputi:
- Fotokopi kartu keluarga (KK),
- Fotokopi nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh oss.go.id/surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan setempat.
Selain itu, ada ketentuan yang harus diketahui bagi pendaftar, yakni:
- Bukan aparat sipil negara (ASN),
- Bukan Anggota TNI/Polri,
- Bukan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) dan,
- Bukan pegawai badan usaha milik negara (BUMN).
- Calon peserta juga tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) atau pinjaman bank.
Kemudian untuk syarat lainnya yang harus dipersiapkan, yakni:
- Foto diri beserta usaha peserta,
- Mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10 ribu,
- Mengisi formulir perkembangan usaha (aset, omset, dan jumlah karyawan).
"SPTMJ dan form perkembangan usaha dapat dapat diunduh di laman diskopukm.samarindakota.go.id," ujarnya seperti dikutip dari Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (4/8/2021).
Setelah persyaratan dipenuhi pendaftar dan terkumpul dari RT dan kelurahan akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual BPUM di tingkat kecamatan.
Baca Juga: BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini
Setelah itu, akan direkap oleh Dinas Koperasi dan UKM Samarinda.
"Data kecamatan dioper ke sini (Dinas Koperasi dan UKM), direkap lalu kami kirim ulang ke pemprov. Setelah itu dikirimkan ke kementerian. Nanti Kementerian Koperasi menyalurkan ke BRI. Kalau ada yang komplain silakan ke BRI," katanya.
Diketahui, jika peserta pendaftar BPUM tahap III 2021 dinyatakan lolos, maka akan menerima bantuan uang sebesar Rp 1,2 juta.
Untuk kejelasn lebih lanjut, calon pendaftar bisa menghubungi nomor layanan 0853-8617-7606 (Mada Mashudiansyah) dan 0811-5871-971 (Muhammad Rela Saputra).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru
-
BRI Bersinergi Dengan Danantara Pacu Ekonomi Kerakyatan, Laba Naik dan Dividen Tertinggi
-
Jaga Integritas Perusahaan, BRI Tingkatkan Deteksi Fraud dan Pengawasan Internal
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3