SuaraKaltim.id - Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka lantaran aksi protes menolak perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan menggunakan bikini yang dilakukannya pada Rabu (4/8/2021).
Polres Metro Jakarta Selatan menjeratnya dengan dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE yang hari ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya pada Kamis (5/8/2021).
Dengan jeratan pasal tersebut, Dinar Candy diancam penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Baca Juga: Protes PPKM Berbikini Merah, Dinar Candy Diancam 10 Tahun Penjara
"Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.
Dinar Candy disebut tidak mengindahkan norma-norma di Indonesia. Dikhawatirkan aksi turun ke jalan mengenakan bikini itu menjadi contoh buruk bagi anak muda penerus bangsa.
"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," imbuhnya.
Sebelumnya, Female DJ bernama asli Dinar Miswari diciduk polisi di rumah temannya yang berada di kawasan Fatmawati pada Rabu (4/8/2021) pukul 21.30 WIB.
Dalam aksi tersebut dia membawa sebuah papan bertuliskan Saya stres PPKM diperpanjang.
Baca Juga: Buntut Protes PPKM Pakai Bikini, Dinar Candy Resmi Tersangka
Kendati begitu, Dinar Candy meminta agar apa yang dilakukannya tak dicontoh siapapun.
"Peringatan! Jangan tiru adegan ini. Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," tulisnya dalam unggahan di akun IG nya tak berselang beberapa lama kemudian sudah dihapus. [Evi Ariska]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
8 Desain Rumah 6x10 Meter Memanjang, Maksimalkan Lahan Terbatas Jadi Hunian Estetik dan Luas!
-
Tarif Rp 700 Ribu Sekali Kencan: Bisnis Gelap Ikut Tumbuh di IKN
-
DPD Hanura Kaltim Buka Pendaftaran Ketua Baru, Siapa Saja Bisa Daftar
-
Cek Kesehatan Gratis Dinkes Kaltim Diserbu Warga, Kukar Paling Antusias
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget, Dapat Saldo Gratis Buat Jajan & Token Listrik