Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 05:00 WIB
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. [suara.com/Bowo raharjo]

SuaraKaltim.id - Mantan Menteri Kehutanan era Kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Malem Sambat Kaban atau MS Kaban mengejek Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sindiran tersebut disampaikan melalui media sosial yang menyoal tentang kasus Taman Nasional (TN) Komodo.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengemukakan, jika hukum pada masa Presiden Jokowi tumpul ke Mantan Wali Kota Solo itu, tapi tajam ke mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hukum tajam ke HRS tumpul ke diri sendiri,” katanya dalam cuitannya di akun Twitter @MSKaban pada Kamis (5/8/2021).

Dua ekor komodo (Varanus Komodoensis) penghuni pulau Komodo sedang berjalan di pinggir salah satu restoran di Pulau Komodo. [Antara]

Kaban yang sekarang menjabat Wakil Ketua Umum Partai Ummat besutan Amien Rais itu mengatakan, jika saat ini Jokowi hanya diam saja menyaksikan TN Komodo dirusak hingga akhirnya organisasi united nations educational scientific and cultural organisation (Unesco) dari Komite world heritage commitee (WHC) mendesak agar proyek tersebut dihentikan.

Baca Juga: Lindungi Warga dari Serangan Komodo, KLHK Lakukan Pemagaran

Pres Jokowi ojo meneng wae Taman Nasional Komodo dirusak dengan sengaja, kasat mata itu melanggar UU Konservasi,” kata MS Kaban.

Selain itu, dia mengemukakan, pembangunan yang terjadi di TN Komodo juga bakal merusak plasma nutfah atau koleksi sumber daya genetik yang berupa keanekaragaman tumbuhan, hewan atau jasad remik untuk tujuan yang luas.

Pengrusakan kawasan termasuk pengrusakan ekosistem plasma nutfah,” tambahnya.

Untuk diketahui, WHC UNESCO mendesak Pemerintah Indonesia menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar properti yang berpotensi berdampak pada OUV-nya hingga AMDAL yang direvisi diserahkan dan ditinjau oleh IUCN.

Sebagai catatan Outsanding Universal Values (OUV) merupakan salah satu kriteria penilaian yang digunakan UNESCO untuk penetapan warisan dunia. Untuk bisa menyandang warisan dunia, suatu pusaka harus memenuhi syarat integritas dan/atau keautentikan, serta sistem pelindungan (konservasi) dan pengelolaan untuk menjamin kelestariannya.

Baca Juga: Balita 4,5 Tahun Digigit Komodo, Pergelangan Tangannya Putus

Dokumen UNESCO atas TN Komodo tersebut pun diapresiasi oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT. Manajer Kampanye WALHI NTT, Rima Melani Bilaut mengatakan melihat draft decision tersebut sebagai sikap nyata UNESCO terhadap keselamatan TN Komodo.

“Selama ini banyak pihak, mulai itu dari masyarakat dan lembaga-lembaga terkait sudah bersurat kepada UNESCO, termasuk Walhi dan Sunspirit,” ungkapnya pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Menyusul sikap UNESCO, Rima mengatakan bahwa WALHI NTT meminta pemerintah segera menghentikan dan mencabut izin pembangunan di TN Komodo.

Load More