SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel) resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dalam kasusnya memprotes kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sambil mengenakan bikini di jalanan kawasan bilangan Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).
Dinar dijerat dengan dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dia diancam dengan hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya pada Kamis (5/8/2021).
"Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Metro Jaksel, selebritas ini disebut-disebut melanggar karena tidak mengindahkan norma-norma di Indonesia.
Bahkan, aksi Dinar Candy tersebut dikaitkan dengan teladan buruk bagi anak muda penerus bangsa.
"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," ujarnya.
Pernyataan tersebut kontan membuat warganet mengaitkan ancaman hukuman Dinar Candy dengan koruptur yang dituntut ringan oleh jaksa. Seperti pelaku kasus korupsi bansos Eks Mensos Juliari P Batubara yang dituntut 11 tahun penjara.
"Hukumannya hampir sama yaa kaya koruptor bansos juliari," tulis akun yntk*****.
Baca Juga: Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi, Niko Al Hakim Minta Maaf
Bahkan sindiran pemberian diskon dalam hukuman yang diberikan kepada Jaksa Pinangki, Juliari Batubara dan Djoko Tjandra pun dikaitkan oleh warganet.
"Sekarang gw tau kenapa Jaksa Pinangki, Juliari Batubara, Djoko Tjandra itu korupsi tapi hukumannya bentar. Soalnya mereka korupsi gak sambil bugil. Kalo mereka korup sambil bugil mungkin bisa 10 tahunan juga. Jadi jangan bugil ya ges."
Tak hanya itu, sindiran dari warganet pun terus berlanjut dengan membandingkan ancaman hukuman terhadap Dinar Candy.
"Terus si Juliari Batibara yang kasusnya merugikan Indonesia banget hukuman penjaranya cuma beda tipis sama Dinar?" tulis akun @*******yur.
Tak hanya dibandingkan dengan Juliari, ancaman hukuman Dinar Candy oleh warganet akun @jan*********** pun dibandingkan dengan hukuman yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo.
"Edy Prabowo yang korupsi benih lobster cuman 4 tahun."
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Dikembalikan
-
Mudik Lebaran Lebih Nyaman, BRI Fasilitasi 175 Bus Gratis untuk Masyarakat
-
5 Skincare di Alfamart untuk Cerahkan Kulit, Harga Mulai Rp20 Ribuan