Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Dinar Candy, saat ditemui di kediamannya, kawasan Pisangan, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Ismail]

SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel) resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dalam kasusnya memprotes kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sambil mengenakan bikini di jalanan kawasan bilangan Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).

Dinar dijerat dengan dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dia diancam dengan hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya pada Kamis (5/8/2021).

"Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.

Baca Juga: Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi, Niko Al Hakim Minta Maaf

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Metro Jaksel, selebritas ini disebut-disebut melanggar karena tidak mengindahkan norma-norma di Indonesia.

Bahkan, aksi Dinar Candy tersebut dikaitkan dengan teladan buruk bagi anak muda penerus bangsa.

"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," ujarnya.

Pernyataan tersebut kontan membuat warganet mengaitkan ancaman hukuman Dinar Candy dengan koruptur yang dituntut ringan oleh jaksa. Seperti pelaku kasus korupsi bansos Eks Mensos Juliari P Batubara yang dituntut 11 tahun penjara.

"Hukumannya hampir sama yaa kaya koruptor bansos juliari," tulis akun yntk*****.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Pornografi, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Bui

Bahkan sindiran pemberian diskon dalam hukuman yang diberikan kepada Jaksa Pinangki, Juliari Batubara dan Djoko Tjandra pun dikaitkan oleh warganet.

"Sekarang gw tau kenapa Jaksa Pinangki, Juliari Batubara, Djoko Tjandra itu korupsi tapi hukumannya bentar. Soalnya mereka korupsi gak sambil bugil. Kalo mereka korup sambil bugil mungkin bisa 10 tahunan juga. Jadi jangan bugil ya ges."

Tak hanya itu, sindiran dari warganet pun terus berlanjut dengan membandingkan ancaman hukuman terhadap Dinar Candy.

"Terus si Juliari Batibara yang kasusnya merugikan Indonesia banget hukuman penjaranya cuma beda tipis sama Dinar?" tulis akun @*******yur.

Kolase Dinar Candy dan Juliari P Batubara. [Suara.com]

Tak hanya dibandingkan dengan Juliari, ancaman hukuman Dinar Candy oleh warganet akun @jan*********** pun dibandingkan dengan hukuman yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo.

"Edy Prabowo yang korupsi benih lobster cuman 4 tahun."

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Eks Mensos Juliari Peter Batubara yang didakwa melakukan korupsi bansos Rp 32,4 miliar dituntut jaksa penuntut umum KPK hanya 11 tahun penjara.

Kemudian mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra, yang merupakan buronan Kejaksaan Agung, oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Selain itu, Mantan Menteri KKP Edy Prabowo divonis hakim lima tahun penjara Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Load More