SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel) resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dalam kasusnya memprotes kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sambil mengenakan bikini di jalanan kawasan bilangan Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).
Dinar dijerat dengan dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dia diancam dengan hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya pada Kamis (5/8/2021).
"Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Metro Jaksel, selebritas ini disebut-disebut melanggar karena tidak mengindahkan norma-norma di Indonesia.
Bahkan, aksi Dinar Candy tersebut dikaitkan dengan teladan buruk bagi anak muda penerus bangsa.
"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," ujarnya.
Pernyataan tersebut kontan membuat warganet mengaitkan ancaman hukuman Dinar Candy dengan koruptur yang dituntut ringan oleh jaksa. Seperti pelaku kasus korupsi bansos Eks Mensos Juliari P Batubara yang dituntut 11 tahun penjara.
"Hukumannya hampir sama yaa kaya koruptor bansos juliari," tulis akun yntk*****.
Baca Juga: Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi, Niko Al Hakim Minta Maaf
Bahkan sindiran pemberian diskon dalam hukuman yang diberikan kepada Jaksa Pinangki, Juliari Batubara dan Djoko Tjandra pun dikaitkan oleh warganet.
"Sekarang gw tau kenapa Jaksa Pinangki, Juliari Batubara, Djoko Tjandra itu korupsi tapi hukumannya bentar. Soalnya mereka korupsi gak sambil bugil. Kalo mereka korup sambil bugil mungkin bisa 10 tahunan juga. Jadi jangan bugil ya ges."
Tak hanya itu, sindiran dari warganet pun terus berlanjut dengan membandingkan ancaman hukuman terhadap Dinar Candy.
"Terus si Juliari Batibara yang kasusnya merugikan Indonesia banget hukuman penjaranya cuma beda tipis sama Dinar?" tulis akun @*******yur.
Tak hanya dibandingkan dengan Juliari, ancaman hukuman Dinar Candy oleh warganet akun @jan*********** pun dibandingkan dengan hukuman yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo.
"Edy Prabowo yang korupsi benih lobster cuman 4 tahun."
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Optimistis Fundamental Perbankan Dukung Stabilitas Pasar Saham
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya