Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 13:22 WIB
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara kepada Emir Moeis di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (14/4). [suara.com/Bowo Raharjo]

Nada sindiran juga disampaikan akun Twitter lainnya yang menuliskan bedanya orang biasa dengan pejabat.

"Skck hanya untuk rakyat jelata. Orang gede mah ga perlu skck, salam aja udah jadi komisaris." tulis akun @est*******_

Load More