SuaraKaltim.id - Pemerintah mulai memberlakukan syarat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, pada enam sektor ekonomi mulai pekan ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keenam sektor seperti perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.
"Kalau mau masuk ke semua aktivitas tersebut nanti ada proses screening yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak, kalau sudah divaksin mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," kata Budi dalam jumpa pers PPKM, Senin (9/8/2021) menyadur dari Suara.com
Setiap orang yang akan berkegiatan di enam sektor tersebut wajib sudah divaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.
"Setiap kali kita check-in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCR-nya secara digital," jelasnya.
Budi menegaskan, aturan pembatasan kegiatan ekonomi akan menyesuaikan dengan penerapan PPKM level di masing-masing daerah yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah telah menerapkan pembatasan untuk penanganan Covid-19 mulai dari PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 4-2 pada 20 Juli - 9 Agustus di beberapa provinsi di Indonesia.
PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021. Sementara PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan mulai 10 sampai 23 Agustus.
Baca Juga: Pelan-Pelan Asal Selamat, 4 Wilayah Ini Akan Uji Coba Buka Mal
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
38 SPPG di Kaltim Belum Punya IPAL, Auto Kena Evaluasi!
-
Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen
-
KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?
-
Rudy Mas'ud Dinilai Tak Paham Hukum, Klaim Punya Hak Prerogatif Seperti Presiden
-
Rudy Mas'ud soal Adik Kandungnya Jadi Tim Ahli Gubernur: Itu Hak Prerogatif