SuaraKaltim.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara mengungkap peredaran 126 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia, yang rencananya akan di sebar di seluruh pulau Kalimantan.
Dari pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan empat orang yakni SY (42), JE (38), AJ (27), dan RE (41), yang merupakan kurir.
Selain keempat tersangka itu, polisi juga mengamankan pria berinisial DK yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Bontang. DK merupakan pengendali jaringan peredaran sabu, atau pemilik sabu tersebut.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Ditres Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu, merupakan pengembangan atas penyelidikan yang mengarah kepada dua tersangka SY (42) dan JE (38) yang diamankan di sebuah hotel, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kaltara padai Minggu (1/8/2021) lalu.
"Saat tim kami melakukan pemeriksaan, kami mendapati 100 bungkus yang berisi sabu seberat 126 kilogram yang di letakkan oleh mereka (SY dan JE) di dalam mobil yang diparkir di parkiran hotel," ungkap Kombes pol Agus saat dihubungi Suara.com melalui sambungan seluler, Selasa (10/8/2021).
Usai Mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut akan di kirim ke Kabupaten Kutim dan Kota Bontang, pada hari Senin (2/8/ 2021), tim Ditreskoba Polda Kaltara langsung berangkat dengan membawa tersangka dan barang bukti menggunakan teknik penyelidikan Control Delivery.
"Sesampainya di Kabupaten Kutim, kami kembali mengamankan dua kurir lainnya yakni AJ dan RE yang tengah menunggu kedatangan barang ini di Sanggata," jelasnya.
Dari interogasi ke empat tersangka, kemudian polisi mendatangi Lapas Bontang dan berhasil mengamankan DK yang diketahui sebagai pengendali atau pemilik barang haram tersebut.
"DK ini adalah otak pengiriman sabu, sedangkan satu tersangka lainnya yang mengirimkan sabu ini dari Malaysia ke Kaltara masih dalam pengejaran, dan kita tetapkan sebagai DPO," bebernya.
Baca Juga: Dua Tersangka Narkoba Sabu Ditangkap di Kepri, 88 Ribu Orang Diselamatkan
DK mengaku sudah mengendalikan sabu dari dalam Lapas sebanyak 3 kali.
"Dan DK ini merupakan napi kasus penyalagunan narkoba juga, dan rencana akan bebas pada 6 bulan lagi," pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kini lima tersangka tersebut, terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi