SuaraKaltim.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara mengungkap peredaran 126 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia, yang rencananya akan di sebar di seluruh pulau Kalimantan.
Dari pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan empat orang yakni SY (42), JE (38), AJ (27), dan RE (41), yang merupakan kurir.
Selain keempat tersangka itu, polisi juga mengamankan pria berinisial DK yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Bontang. DK merupakan pengendali jaringan peredaran sabu, atau pemilik sabu tersebut.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Ditres Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu, merupakan pengembangan atas penyelidikan yang mengarah kepada dua tersangka SY (42) dan JE (38) yang diamankan di sebuah hotel, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kaltara padai Minggu (1/8/2021) lalu.
"Saat tim kami melakukan pemeriksaan, kami mendapati 100 bungkus yang berisi sabu seberat 126 kilogram yang di letakkan oleh mereka (SY dan JE) di dalam mobil yang diparkir di parkiran hotel," ungkap Kombes pol Agus saat dihubungi Suara.com melalui sambungan seluler, Selasa (10/8/2021).
Usai Mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut akan di kirim ke Kabupaten Kutim dan Kota Bontang, pada hari Senin (2/8/ 2021), tim Ditreskoba Polda Kaltara langsung berangkat dengan membawa tersangka dan barang bukti menggunakan teknik penyelidikan Control Delivery.
"Sesampainya di Kabupaten Kutim, kami kembali mengamankan dua kurir lainnya yakni AJ dan RE yang tengah menunggu kedatangan barang ini di Sanggata," jelasnya.
Dari interogasi ke empat tersangka, kemudian polisi mendatangi Lapas Bontang dan berhasil mengamankan DK yang diketahui sebagai pengendali atau pemilik barang haram tersebut.
"DK ini adalah otak pengiriman sabu, sedangkan satu tersangka lainnya yang mengirimkan sabu ini dari Malaysia ke Kaltara masih dalam pengejaran, dan kita tetapkan sebagai DPO," bebernya.
Baca Juga: Dua Tersangka Narkoba Sabu Ditangkap di Kepri, 88 Ribu Orang Diselamatkan
DK mengaku sudah mengendalikan sabu dari dalam Lapas sebanyak 3 kali.
"Dan DK ini merupakan napi kasus penyalagunan narkoba juga, dan rencana akan bebas pada 6 bulan lagi," pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kini lima tersangka tersebut, terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
IKN Jadi Pusat Penguatan Bahasa Indonesia dan Identitas Kebangsaan
-
Pedagang Samarinda Desak Penertiban Ritel Modern yang Langgar Aturan
-
Pasca Longsor, Terowongan Samarinda Diperkuat 72 Meter di Dua Titik Kritis
-
Tragedi di Proyek RDMP PPU, Tiga Pekerja Meninggal Dunia di Wilayah Sekitar IKN
-
BMKG Kaltim Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Tiga Hari ke Depan