SuaraKaltim.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara mengungkap peredaran 126 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia, yang rencananya akan di sebar di seluruh pulau Kalimantan.
Dari pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan empat orang yakni SY (42), JE (38), AJ (27), dan RE (41), yang merupakan kurir.
Selain keempat tersangka itu, polisi juga mengamankan pria berinisial DK yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Bontang. DK merupakan pengendali jaringan peredaran sabu, atau pemilik sabu tersebut.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Ditres Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu, merupakan pengembangan atas penyelidikan yang mengarah kepada dua tersangka SY (42) dan JE (38) yang diamankan di sebuah hotel, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kaltara padai Minggu (1/8/2021) lalu.
"Saat tim kami melakukan pemeriksaan, kami mendapati 100 bungkus yang berisi sabu seberat 126 kilogram yang di letakkan oleh mereka (SY dan JE) di dalam mobil yang diparkir di parkiran hotel," ungkap Kombes pol Agus saat dihubungi Suara.com melalui sambungan seluler, Selasa (10/8/2021).
Usai Mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut akan di kirim ke Kabupaten Kutim dan Kota Bontang, pada hari Senin (2/8/ 2021), tim Ditreskoba Polda Kaltara langsung berangkat dengan membawa tersangka dan barang bukti menggunakan teknik penyelidikan Control Delivery.
"Sesampainya di Kabupaten Kutim, kami kembali mengamankan dua kurir lainnya yakni AJ dan RE yang tengah menunggu kedatangan barang ini di Sanggata," jelasnya.
Dari interogasi ke empat tersangka, kemudian polisi mendatangi Lapas Bontang dan berhasil mengamankan DK yang diketahui sebagai pengendali atau pemilik barang haram tersebut.
"DK ini adalah otak pengiriman sabu, sedangkan satu tersangka lainnya yang mengirimkan sabu ini dari Malaysia ke Kaltara masih dalam pengejaran, dan kita tetapkan sebagai DPO," bebernya.
Baca Juga: Dua Tersangka Narkoba Sabu Ditangkap di Kepri, 88 Ribu Orang Diselamatkan
DK mengaku sudah mengendalikan sabu dari dalam Lapas sebanyak 3 kali.
"Dan DK ini merupakan napi kasus penyalagunan narkoba juga, dan rencana akan bebas pada 6 bulan lagi," pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kini lima tersangka tersebut, terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
5 Desain Kamar Mandi Estetik yang Elegan dan Kekinian, Bikin Rumah Makin Mewah!
-
Asal Komentar!: Wali Kota Samarinda Semprot DLH Kaltim Soal Penilaian Sampah
-
Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
-
5.000 Warga Dibidik, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Balikpapan Diserbu Masyarakat
-
Pendamping PKH Jadi Garda Depan Sekolah Rakyat di Kaltim