SuaraKaltim.id - Saat ini sertifikat vaksin Covid-19 bagi warga yang telah mendapatkan vaksinasi untuk melemahkan Virus Corona, sudah menjadi kebutuhan yang urgent, terlebih bagi pekerja bermobilitas tinggi.
Hal itu diperkuat dengan kebijakan pemerintah yang mulai melonggarkan beberapa aktivitas warga dengan syarat menunjukan sertifikat pernah melakukan vaksin Covid-19 minimal sekali.
Dalam aturan terbaru misalnya, perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang mulai berlaku hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali mensyaratkan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk warga yang ingin berkunjung ke mal atau restoran.
Pun dengan yang bepergian menggunakan pesawat terbang, juga wajib menunjukan sertifikat tersebut ditambah hasil tes Covid-19 hanya dengan Swab Antigen.
Untuk memperoleh sertifikat vaksinasi Covid-19, kekinian sebenarnya cukup mudah, yakni dengan mengakses melalui website pedulilindungi.id baik di website resmi dan aplikasi.
Sertifikat vaksin Covid-19 merupakan bukti bahwa seseorang telah mendapatkan suntik vaksinasi Covid-19. Sehingga untuk memudahkannya, warga bisa langsung men-download Sertifikat Vaksin Covid-19 melalui Website Pedulilindungi.id
Sebelum download sertifikat vaksin, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu
- Kunjungi laman pedulilindungi.id
- Masukkan nama lengkap serta nomor telepon yang aktif
- Klik ‘Buat Akun’ untuk mendaftar
- Masukkan 6 digit nomor unik yang telah dikirimkan melalui pesan singkat ke nomor telepon yang telah didaftarkan
- Tunggu sebentar sampai sistem melakukan verifikasi kode unik tersebut
Setelah data Anda terverifikasi, sekarang sertifikat vaksinasi Anda sudah dapat diunduh dengan cara berikut:
- Klik Login di laman pedulilindungi.id
- Masukkan nomor telepon untuk kode verifikasi
- Masukkan 6 digit kode verifikasi yang telah dikirim melalui SMS
- Klik nama Anda di bagian kanan atas
- Pilih sertifikat vaksinasi
- Tunggu sejenak sampai muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua dosis vaksin Covid-19
- Klik ‘Unduh Sertifikat’, maka sertifikat vaksinasi akan otomatis ter-download
Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi Pedulilindungi
Baca Juga: Sudah Vaksinasi Tapi Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Begini Cara Lapornya
- Unduh dan instal aplikasi Pedulilindungi di Playstore atau App-store
- Klik login jika sudah memiliki akun atau register apabila belum memiliki akun
- Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor telepon
- Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS
- Klik ‘Paspor Digital
- Klik ‘Nama’ untuk memunculkan sertifikat vaksin
- Pilih sertifikat vaksin
- Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin
- Download Sertifikat Vaksin Melalui SMS
Setelah melakukan vaksinasi, nantinya masyarakat yang telah melakukan vaksinasi akan mendapatkan SMS link download sertifikat vaksin Covid-19.
Namun yang perlu diingat, jangka waktu penerimaan SMS ini cukup bervariasi.
Apabila Anda mendapatkan SMS dari pedulilindungi terkait sertifikat vaksinasi, Anda hanya perlu klik link yang tertera pada SMS tersebut. [Hillary Sekar Pawestri]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Belajar Coding Sejak SD, PPU Persiapkan Generasi Muda Hadapi Era IKN
-
Gratispol Kaltim Terkendala Selisih Kuota, Wagub Seno: Bukan Pemprov yang Kurangi
-
Balikpapan Kejar Target Bebas Banjir, 64 Titik Genangan Diklaim Sudah Ditangani
-
IKN Era Prabowo: Pembangunan 'Bergeser', Rp 48,8 Triliun di Tangan Basuki
-
Kasus Suap IUP Seret Awang Faroek dan Putrinya, Akademisi: Ada Pelanggaran Terhadap Peraturan