Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:34 WIB
Ilustrasi Wakil Rakyat Berhutang. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Salah satu anggota DPRD Provinsi Kaltim, berinisial HM diduga tersangkut kasus penipuan pasal 378 KUHP.

Perihal itu, diketahui Melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak Polresta Samarinda, kepada HM dan istrinya, yang dipanggil penyidik Senin (2/8/2021).

Namun kuasa hukum dari terduga, Saud Purba mengatakan, kliennya belum bisa memenuhi panggilan. Pasalnya, NF yang merupakan istri dari HM sedang sakit. Atau tidak enak badan.

"Kemarin memang ada panggilan dari polresta Samarinda, tapi karena sakit kami minta ditunda," ungkap Saud Purba saat dikonfirmasi Suara.com melalui sambungan seluler, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Gagal Jadi Bupati, Pria Ini Nekat Nyalo CPNS di Sukoharjo dan Karanganyar

Saud menjelaskan, sangkaan yang dialamatkan kepada kliennya, berawal dari adanya hutang piutang biasa untuk jual beli barang. Irma Suryani selaku pelapor mengaku, pembayaran hutang senilai Rp 2,7 miliar masih belum diselesaikan HM. Lantaran cek kosong senilai nominal tersebut tak dapat dicairkan.

Namun, HM mengaku masalah tersebut sudah selesai. Dibuktikan dengan bukti transfer.

"Jadi bukan penipuan seperti yang disangkakan. Hanya utang piutang biasa saja dan sudah selesai," jelas Saud.

Kepada penyidik, Saud juga sudah menyampaikan hal senada. Justru HM merasa bingung, terkait asal cek. Sebab HM merasa tak pernah memberikan cek kepada Irma Suryani.

Penyelesaian dengan jalur kekeluargaan sudah sempat dilakukan, dengan datangnya somasi setahun lalu. Tetapi, tak ada titik temu dari upaya tersebut.

Baca Juga: Apes! Penjual HP Kena Tipu IRT di Pontianak, Puluhan Juta Raib

Saud melanjutkan, HM yang terseret atas kasus penipuan ini, benar-benar tidak mengetahui apapun. Ia juga berdalih, sang klien sama sekali tidak mengenal pelapor.

Dirinya berharap dapat menemukan jalan terbaik. Karena menurutnya, tidak ada unsur kepidanaan dan hanya keperdataan hutang piutang biasa.

"Kenapa bisa masuk pidana ini agak sumir juga. Keberadaan sertifikat dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) asli bisa ditangan pelapor padahal serah terima belum ada. Jadi dugaan penipuan ini terlalu jauh," pungkasnya.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Load More