SuaraKaltim.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit Covid-19 secara nasional turun hingga 47,62 persen.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penurunan ini menandakan pandemi perlahan mulai terkendali.
"Per hari kemarin BOR kita itu sudah pada angka 48 persen, jadi artinya kita sudah mulai perlahan mengendalikan kejadian yang kemarin terjadi di bulan Juli dengan pelaksanaan PPKM Darurat dan menjadi PPKM Leveling," kata Nadia dalam diskusi virtual, Kamis (12/8/2021).
Dia merinci, 5 provinsi dengan BOR yang masih di atas 70 persen antara lain Kalimantan Selatan (Kalsel) 76 persen, Bali 75 persen, Gorontalo 72 persen, Kalimantan Timur (Kaltim) 70 persen, dan Sulawesi Tengah (Sulteng) 70 persen.
"Untuk Jawa-Bali ini hanya tinggal Bali dan DI Yogyakarta yang masih di atas 60 persen," ucapnya.
Sementara, untuk BOR ICU di Jawa-Bali masih di atas standar aman WHO; DKI Jakarta 60,56 persen, Jawa Barat (Jabar) 64,88 persen, Jawa Tengah (Jateng) 63,07 persen, Jawa Timur (Jatim) 72,95 persen, DI Yogyakarta 61,94 persen, Banten 61,38 persen, dan Bali 80,20 persen.
Meski BOR isolasi menurun, pemerintah tetap memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021.
Enam provinsi alami peningkatan kasus aktif Covid-19 di tas 10 ribu dalam waktu 1 bulan
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat lonjakan kasus pandemi Covid-19 mulai terjadi di enam provinsi luar pulau Jawa dan Bali dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Baca Juga: Varian Delta Terindikasi Masuk, Timor Leste Bersiap Hadapi Lonjakan Kasus
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah memaparkan, ke-6 provinsi tersebut antara lain; Sumatera Utara (Sumut) naik 21.830 kasus aktif, Kalimantan Timur (Kaltim) naik 15.758 kasus, Sulawesi Selatan (Sulsel) 10.852 kasus, Sumatera Barat (Sumbar) 10.707 kasus, Riau 10.523 kasus, dan Kalimantan Selatan (Kalsel) 10.087 kasus.
"Perlu mendapatkan perhatian karena terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, enam provinsi ini peningkatan kasus aktif di atas 10 ribu dalam waktu 1 bulan, dari 4 Juli ke 8 Agustus," kata Dewi dalam diskusi virtual.
Dia merinci, per 11 Agustus 2021 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 4 sudah mulai terlihat tren penurunan kasus di beberapa provinsi seperti Kaltim, Riau, Sumbar, dan Sulsel.
"Sudah mulai turun tapi masih beberapa hari, sehingga perlu dipertahankan PPKM Level 4-nya diperpanjang di luar pulau Jawa waktunya 2 minggu, agar lebih signifikan," tegasnya.
Sementara di Sumut dan Kalsel masih menunjukkan peningkatan kasus aktif Covid-19.
Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 3.749.446 orang Indonesia, kini masih terdapat 426.170 kasus aktif, 3.211.078 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 112.198 jiwa meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!