SuaraKaltim.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani menerima Pengantar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya dari Presiden Joko Widodo. Puan menyampaikan, sejumlah catatan kepada pemerintah, terkait fungsi anggaran DPR yang akan difokuskan pada pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).
Penyerahan pengantar RUU APBN 2022 dan Nota Keuangannya disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Wapres KH Ma’ruf Amin dan sejumlah jajaran Kabinet Indonesia Maju turut hadir.
Pada masa sidang sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022.
“Dalam pembahasan tersebut, DPR RI dan pemerintah menyadari bahwa RAPBN 2022 akan disusun di tengah situasi ketidakpastian yang tinggi karena disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Oleh karena itu diperlukan berbagai antisipasi fiskal pada APBN Tahun Anggaran 2022,” kata Puan, disadur dari Suara.com.
Dalam kesempatan itu, Puan menyinggung soal pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 yang terkontraksi hingga negatif 2,07 persen, year on year. Selain itu juga soal angka kemiskinan Indonesia pada Maret 2021 yang kembali meningkat menjadi dua digit sebesar 10,14 persen, atau bertambah 1,12 juta orang jika dibandingkan Maret 2020.
“Dari sisi ketenagakerjaan, BPS mencatat lonjakan tingkat pengangguran dari 4,94 persen pada Februari 2020 atau sebelum pandemi, menjadi 6,26 persen pada Februari 2021 atau bertambah sebanyak 1,82 juta jiwa. Angka-angka ini menunjukkan begitu luar biasanya dampak pandemi ini terhadap penurunan derajat kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Menurut perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini, penurunan derajat kesejahteraan rakyat bisa jauh lebih dalam apabila tidak direspons cepat oleh Pemerintah melalui langkah extraordinary policy dan kebijakan countercyclical di sepanjang tahun 2020.
Ia pun menegaskan, DPR mendukung langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, termasuk Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang masih dijalankan pemerintah hingga saat ini.
“Namun demikian, pemerintah agar terus melakukan berbagai perbaikan kinerja dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program pemerintah, sebagaimana yang telah dibahas dan direkomendasikan dalam rapat-rapat Komisi maupun AKD (alat kelengkapan dewan) lainnya bersama pemerintah,” sebutnya.
Baca Juga: Buka Masa Sidang, Puan Sebut DPR Fokus Selesaikan Pembahasan 7 RUU
Ia mengingatkan, rakyat semakin membutuhkan kehadiran kebijakan dan program pemerintah yang efektif dalam memberikan perlindungan baik dalam bidang kesehatan, sosial dan ekonomi. Dijelaskannya, tahun 2021 yang merupakan tahun kedua pandemi Covid-19 masih menjadi faktor utama yang mempengaruhi aktivitas kehiduan sosial dan ekonomi rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
BRILink Rieche Endah Jadi Bukti Komitmen BRI untuk Dorong Inklusi Keuangan
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran