SuaraKaltim.id - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan korban mengalami luka robek.
Pelaku berinisial EP (35) yang merupakan warga Jalan Antasari, Gg 08, kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. EP tega melakukan penganiayan kepada korban berinisial AR (24), lantaran ditegur untuk membersihkan pot bunga yang pecah tersebut.
Karena tak terima, akhirnya EP langsung menyerang korban dengan menggunakan sajam dan mengenai telapak tangan korban. Hingga menyebabkan robekan yang dalam.
Tidak puas dengan hanya melukai tangan, EP bahkan sempat ingin menusuk leher korban dengan sajam. Namun beruntung ditangkis oleh korban, dan langsung dilerai oleh beberapa pria yang menyaksikan kejadian tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Habib Bahar Aniaya Ryan Jombang Gara-Gara Uang Ratusan Ribu
"Pelaku (EP) ini tidak terima karena disuruh membersihkan pot yang pecah. Kemudian langsung mengeluarkan sajam jenis badik dan menebas korban," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin, melalui Kanit reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fachrudi, Kamis (19/8/2021).
Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu buah sajam jenis badik dengan panjang 30 cm dengan sarung warna hitam.
Akibat dari perbuatannya, Kini EP dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan menggunakan sajam, dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Baca Juga: Terungkap! Habib Bahar Hajar Ryan Jombang Terpidana Mati Gegara Uang Ratusan Ribu
Berita Terkait
-
Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir
-
Dituduh Aniaya Anak Polisi, Guru Supriyani Curhat Selama Ditahan: Tiap Pagi Cabut Rumput, Tidurnya Beralas Tikar
-
Sebut Kasusnya Sudah Damai, Abdul Mu'ti Buka Peluang Angkat Guru Supriyani jadi P3K
-
Oknum Polisi Ditpolairud yang Aniaya Warga Hingga Tewas Ditahan di Polda Banten
-
Dibongkar Pengacara di Sidang, Cerita Guru Supriyani Dipalak Kapolsek Rp50 Juta buat Setop Kasus
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya