Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:14 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraKaltim.id - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan korban mengalami luka robek.

Pelaku berinisial EP (35) yang merupakan warga Jalan Antasari, Gg 08, kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. EP tega melakukan penganiayan kepada korban berinisial AR (24), lantaran ditegur untuk membersihkan pot bunga yang pecah tersebut.

Karena tak terima, akhirnya EP langsung menyerang korban dengan menggunakan sajam dan mengenai telapak tangan korban. Hingga menyebabkan robekan yang dalam.

Tidak puas dengan hanya melukai tangan, EP bahkan sempat ingin menusuk leher korban dengan sajam. Namun beruntung ditangkis oleh korban, dan langsung dilerai oleh beberapa pria yang menyaksikan kejadian tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Habib Bahar Aniaya Ryan Jombang Gara-Gara Uang Ratusan Ribu

"Pelaku (EP) ini tidak terima karena disuruh membersihkan pot yang pecah. Kemudian langsung mengeluarkan sajam jenis badik dan menebas korban," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin, melalui Kanit reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fachrudi, Kamis (19/8/2021).

Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu buah sajam jenis badik dengan panjang 30 cm dengan sarung warna hitam.

Akibat dari perbuatannya, Kini EP dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan menggunakan sajam, dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga: Terungkap! Habib Bahar Hajar Ryan Jombang Terpidana Mati Gegara Uang Ratusan Ribu

Load More