SuaraKaltim.id - Penangkapan kelompok terduga teroris belakangan ini semakin masif dilakukan oleh Densus 88 Antiteror. Para terduga teroris diamankan menjelan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76.
Densus 88 Antiteror menilai jaringan terduga teroris Jamaah Islamiyah (JI) sangat lihai dalam berbaur dengan masyarakat. Densus 88 meminta masyarakat waspada karena jaringan JI dapat dengan mudah menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Sejak 2019 hingga kini, Densus 88 Antiteror telah menangkap 123 orang terduga jaringan teroris JI.
“Kami mengingatkan bahwa JI sangat lihai menyesuaikan dengan kondisi keadaan yang ada. Mungkin [mereka] ikut berpolitik juga, menyusup ke dalam masyarakat,” ungkap Kabag Bantuan Operasi Densus 88, Kombes Pol. Aswin Siregar, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).
Kemudian, di masyarakat, para teroris jaringan JI ini menggunakan cara-cara yang terlihat damai. Bahkan mereka menggunakan cara-cara agamis agar tidak dilihat sebagai teroris.
“Kemudian menggunakan cara-cara yang terlihat damai dan aman, seperti menggunakan kotak amal, menggunakan tablig untuk kumpulkan dana, dan sebagainya,” kata Aswin.
Aswin juga menjelaskan pada 2019 telah dilakukan penangkapan terhadap 25 anggota teroris jaringan JI. Sedangkan pada 2020 terdapat 64 anggota teroris jaringan JI dan pada 2021 ditangkap 53 anggota teroris jaringan JI ini.
Teror HUT RI
“Tapi dari jumlah penangkapan yang banyak tadi, jenderal kita harus tetap waspada dan tetap istilahnya menjaga keamanan di wilayah kita masing-masing,” ungkapnya.
Baca Juga: Buru Buronan Teroris Poso, Kapolda Sulteng Keliling Hutan hingga Gunung Pakai Helikopter
Densus 88 menangkap 53 orang terduga teroris selama medio Agustus 2021 atau menjelang HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Polri menyebut mereka hendak melakukan teror ke pemerintah saat perayaan Hari Kemerdekaan.
“Intinya bahwa seperti yang tadi memang ada beberapa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh beberapa tersangka ini memang yang akan disasar di tanggal-tanggal tertentu di hari-hari besar itu adalah berkenaan dengan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/8).
Polri menyebut para terduga teroris itu ingin memanfaatkan momen Hari Kemerdekaan RI dengan menebar aksi teror.
“Ini sesuai dengan keterangan dari beberapa tersangka yang kita lakukan penangkapan, ya memang kelompok JI sendiri dan dia ingin menggunakan momen 17 Agustus, Hari Kemerdekaan [untuk meneror],” kata Argo Yuwono.
Argo mengatakan rencana aksi teror tersebut bisa digagalkan. Polri telah menangkap para terduga teroris itu sejak 12 Agustus hingga 17 Agustus 2021.
“Sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan atau pengamanan terhadap beberapa orang, 53 orang yang tersebar di 11 provinsi yang dimulai dari 12 Agustus sampai 17 Agustus,” ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!