Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 22 Agustus 2021 | 09:49 WIB
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto (tengah) saat konferensi pers, Jumat (20/8/2021). [Presisi.co]

"Informasinya, hasil di Surabaya dibuat untuk ongkos ke Balikpapan. Begitu juga yang di Balikpapan, digunakan sebagai transportasi ke Batam," terangnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Load More