SuaraKaltim.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 September 2021. Kondisi itu akan dievaluasi sebanyak 2 minggu sekali.
“Seluruh detailnya, jumlah kabupaten kotanya akan ada dalam instruksi Mendagri,” katanya, disadur dari Suara.com, Selasa (24/8/2021).
Menko Airlangga mengungkapkan evaluasi penerapan PPKM di luar Jawa-Bali, sesuai dengan arahan Presiden akan dibedakan untuk evaluasi PPKM pada Jawa dan Bali.
“Luar Jawa Bali mencakup wilayah yang sangat luas dan juga mencakup tiga waktu, yaitu Indonesia barat, tengah dan timur. Oleh karena itu bapak Presiden memberi arahan yang berbeda antara Jawa dan luar Jawa,” ujarnya.
Baca Juga: Epidemiolog: Jangan Sampai Kebablasan Respons Penurunan Status Level PPKM
Ia menyampaikan perkembangan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan. Kemudian posisinya berada sisi level assement yang mulai membaik.
“Terkait dengan level assessment yang sedikit membaik dan seperti yang disampaikan Bapak Presiden level 4 itu dari 11 turun menjadi 7 provinsi,” ungkapnya.
Untuk PPKM Level 4, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. PPKM Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten /kota dan Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Selain itu, kecenderungan penurunan mobilitas di Level 4 selama periode 10-23 Agustus juga terjadi.
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian pengaturan untuk penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali. Perbaikan itu dilakukan di sejumlah indikator.
Baca Juga: Banjarmasin PPKM Level 4, Sopir dan Penumpang di Terminal Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
Berikut indikator penyesuaiannya:
- Perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan akan ditutup selama 5 hari jika terjadi kluster Covid-19.
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen untuk maksimal 30 orang, restoran dan tempat makan dengan katerisian 25 persen dan maksimal 2 oran per meja serta jam operasional hingga pukul 20.00.
- Terkait mal sampai jam 20.00 dan masih 50 persen (kapasitas) dengan prokes dan diatur dalam Pemda.
- Aplikasi Peduli Lindungi akan menjadi prasyarat untuk berkegiatan atau sebagai syarat masuk ke mal atau perkantoran.
Berita Terkait
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Posko Arus Balik PKT di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Disambut Hangat Pemudik
-
PKT Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
-
Pupuk Kaltim Fasilitasi 366 Pemudik Asal Bontang dan Samarinda
-
Siapkan Stok Pupuk Subsidi Lebih Dari 257 Ribu Ton, Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN