Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:21 WIB
Salah satu sekolah di Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM berskala level 4, 3, dan 2 mulai hari ini hingga 6 September 2021.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300300/ 2848 /PEM Tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Wilayah Kota Balikpapan.

Disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (24/8/2021), dalam surat tersebut mengatur tentang tata cara kegiatan belajar mengajar untuk sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan.

Sejumlah siswa mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) [ANTARA]

Berikut aturan belajar mengajar di Kota Balikpapan

Baca Juga: Absah! Peresmian Tol Balsam Seksi I dan V, Jokowi: Capaian yang Patut Disyukuri!

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan, dilakukan dengan pempelajaran jarak jauh atau secara daring/online.
  2. Maksimal 25% pendidik/tenaga kependidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021;
  3. Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke Ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan Isolasi Mandiri selama minimal 5 (hari sejak kedatangan di Ponpes dan Rapid Test Antigen atau dilanjutkan sampai 14 (empat belas) hari tanpa Rapid Test Antigen.
  4. Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Load More