SuaraKaltim.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM berskala level 4, 3, dan 2 mulai hari ini hingga 6 September 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300300/ 2848 /PEM Tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Wilayah Kota Balikpapan.
Disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (24/8/2021), dalam surat tersebut mengatur tentang tata cara kegiatan belajar mengajar untuk sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan.
Berikut aturan belajar mengajar di Kota Balikpapan
Baca Juga: Absah! Peresmian Tol Balsam Seksi I dan V, Jokowi: Capaian yang Patut Disyukuri!
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan, dilakukan dengan pempelajaran jarak jauh atau secara daring/online.
- Maksimal 25% pendidik/tenaga kependidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021;
- Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke Ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan Isolasi Mandiri selama minimal 5 (hari sejak kedatangan di Ponpes dan Rapid Test Antigen atau dilanjutkan sampai 14 (empat belas) hari tanpa Rapid Test Antigen.
- Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Berita Terkait
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah di Fin Expo 2024, Simak Syaratnya!
-
Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa
-
Festival Literasi Balikpapan ke-4 Segera Digelar, Pendaftaran Dibuka hingga 14 Oktober 2024
-
Kota Balikpapan Raih Posisi Teratas dalam Pembangunan di Kaltim
-
Bandara IKN Belum Beres, Pesawat Jokowi Mendarat di Balikpapan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim