SuaraKaltim.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menurunkan puluhan video yang diunggah YouTuber Muhammad Kece. Tentu karena alasan konten video tersebut dinilai berpotensi terjadinya keributan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan itu diambil atas koordinasi Polri dan Kemenkominfo.
"Dari 400 video yang telah diposting saudara MK (Muhammad Kece), sudah 20 video yang diblokir atau di-takedown," katanya, disadur dari Suara.com, Selasa (24/8/2021).
Ia menyampaikan, penyidik juga sudah meningkatkan status perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Kece ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi ahli, dan memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Hingga kini Kece masih berstatus sebagai terlapor. Penyidik tengah memburu yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor. Setelah yang bersangkutan ditemukan, tentunya akan dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan, penyidik akan menyelesaikan kasus ini secara profesional.
Baca Juga: Kasus Penistaan Agama Naik Penyidikan, Polri Buru YouTuber Muhammad Kece
Sehingga dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif.
"Pertama, yakini bahwa Polri akan tuntaskan peristiwa ini secara profesional. Kedua, kepada masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini agar tidak lakukan tindakan kontra produktif," ucapnya, Senin (23/8) kemarin.
Polri telah menerima empat laporan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Muhammad Kece.
Dari empat laporan, salah satunya diterima Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ketika itu mengatakan tiga laporan lainnya diterima oleh jajaran kepolisian daerah. Seluruh laporan tersebut akan digabungkan dan ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.
"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim," tandas Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026