Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:27 WIB
Dinar Candy usai menjalani wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKaltim.id - Perkara kasus dugaan tindakan pornografi yang menyandung Dinar Candy memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan pun resmi menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo membenarkan hal tersebut.

"Perkembangannya sudah tahap satu pada hari ini, barusan diserahkan penyidik Polres Jakarta Selatan, berkas perkara atas nama tersangka DC Dinar Candy ya," ujarnya, disadur dari Suara.com, Kamis (26/8/2021).

Kejari Jakarta Selatan pun sudah menunjuk jaksa peneliti untuk menangani kasus tersebut. Nantinya, jika telah diperiksa dan dirasa masih ada yang belum lengkap, berkas Dinar Candy akan dibalikkan ke kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, 27.000 Masyarakat Miskin Palembang Belum Tersentuh Bansos

"Juga telah ditunjuk jaksa peneliti untuk melakukan penelitian berkas perkara, lengkap atau nggak yaa (kita liat nanti)," imbuhnya.

Pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti juga akan dilakukan selama 14 hari. Jika sudah memenuhi persyaratan, maka wanita dengan nama asli Dinar Miswari itu akan menuju proses sidang.

"Untuk meneliti berkas selama 14 hari. Apakah berkas ini dinyatakan lengkap atau dikembalikan," tuturnya.

Sekedar informasi, Dinar Candy ditangkap polisi Rabu (4/8) pukul 21.30 Wib. Dia diamankan karena diduga melakukan pelanggaran pornogrofi, usai berbikini di pinggir jalan, sebagai aksi protes akan perpanjangan kebijakan PPKM.

Terkini, dirinya merasa menyesal karena aksinya membuat dia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Miris, Pelaku Bisnis Katering Alami Penurunan Omzet 100 Persen selama PPKM

Load More