SuaraKaltim.id - Pemerintah Indonesia berencana mengalokasikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa di Bumi Pertiwi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menyiapkan anggaran hingga Rp 745 miliar, untuk bantuan UKT atau subsidi uang kuliah tersebut.
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan, hal tersebut akan disalurkan, karena merupakan kepedulian pemerintah kepada setiap mahasiswa yang mengalami dampak Covid-19.
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, dan disadur dari Suara.com, Jumat (27/8/2021) dana bantuan UKT cair di bulan September 2021 ini.
Ada pun sejumlah ketentuan terkait besaran bantuan UKT dan penerimanya bisa disimak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Rindu Berat! Menengok Antusiasme Siswa di Kudus Ikuti Simulasi Pembelajaran Tatap Muka
Syarat dan cara dapat bantuan UKT
Kemendikbud Ristek akan memberikan bantuan UKT sesuai dengan besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari nominal tersebut maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi. Sesuai dengan kondisi mahasiswa yang bersangkutan.
Kemendikbud Ristek juga telah menentukan kriteria atau syarat mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan. Berikut ini syarat mahasiswa penerima bantuan UKT:
- Mahasiswa aktif kuliah
- Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi
- Kondisi keuangan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Kemudian, bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT?
- Mahasiswa harus mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi
- Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek
- Jika mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT, maka nantinya bantuan UKT akan disalurkan
- Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Bantuan kuota internet Kemendikbud
Baca Juga: Bantuan UKT Kuliah Cair September 2021, Begini Cara Daftarnya
Tak hanya bantuan UKT, Nadiem juga mengumumkan pemberian bantuan kuota data internet akan dilanjutkan. Bantuan kuota internet Kemendikbud ini juga ditujukan bagi mahasiswa.
Berita Terkait
-
Dari Ruang Kelas ke Panggung Politik: Peran Taman Siswa dalam Membentuk Identitas Bangsa
-
Menelisik Sosok Ki Hajar Dewantara, Pendidikan sebagai Senjata Perlawanan
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak