SuaraKaltim.id - Sertifikat vaksin Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah melalui aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat penting untuk bisa mengakses fasilitas publik. Namun ada masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat meski sudah divaksin.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan ada dua kemungkinan mengapa sertifikat vaksin Covid-19 belum keluar.
Pertama data belum dimasukkan oleh fasilitas kesehatan (faskes) penyelenggara vaksin. Lalu, kedua sertifikat belum terbit.
Jika data belum dimasukkan oleh fasilitas kesehatan (faskes) ke sistem PCare, ketika membuka sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi tak ada keterangan tanggal vaksinasi. Dalam kasus ini, petugas kesehatan perlu memasukkan ulang data peserta ke sistem PCare.
Khusus untuk warga DKI Jakarta yang mengalami kasus tersebut, mereka bisa mengirimkan email ke dki@jakarta.go.id dengan subjek: SertifikatVaksin_Nama lengkap. Satu email hanya bisa memuat satu identitas saja.
Data yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat vaksin tersebut adalah:
- Nama lengkap
- Nomor induk kependudukan (NIK),
- Nomor ponsel
- Alamat email
- Lokasi dan tanggal vaksinasi
- Nomor batch vaksin
- Tangkapan layar status sertifikat vaksin di PeduliLindungi
- Foto kartu tanda penduduk (KTP)
- Foto kartu vaksinasi yang menampilkan data diri
- Status pemberian vaksinasi
Di kasus kedua, jika sertifikat vaksin belum terbit, akan ada keterangan tanggal vaksinasi ketika membuka sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Untuk kasus ini, Pemerintah Provinsi DKI tak bisa membantu memasukkan data karena sertifikat vaksin hanya dapat dikeluarkan oleh sistem PeduliLindungi.
Untuk mengatasi masalah ini, pastikan sudah mendaftar ke PeduliLindungi dan isi data dengan benar. Setelah itu, periksa status vaksinasi.
Baca Juga: Pengunjung TPU di Jakarta Selatan Diwajibkan Tunjukan Sertifikat Vaksin
Jika masih bermasalah, hubungi PeduliLindungi melalui saluran resmi di pusat bantuan (call center) 119 extention 9 atau email ke sertifikat@pedulilindungi.id.Data yang dibutuhkan untuk laporan ini juga sama, yaitu nama lengkap, NIK, nomor ponsel, alamat email, lokasi dan tanggal vaksinasi, nomor batch vaksin, tangkapan layar status sertifikat vaksin di PeduliLindungi, foto KTP dan foto kartu vaksinasi yang menampilkan data diri dan status pemberian vaksinasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas yang Aman Banjir, Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Hujan Kerap Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada Bencana Hidrometeorologi
-
7 Mobil Bekas Ekonomis dan Fleksibel, Pilihan Terbaik untuk Liburan Keluarga
-
15 Prompt Gemini AI Edit Foto Hari Ibu, Dramatis Menggugah Kenangan
-
6 Mobil Keluarga Bekas Pilihan Logis 2025: Nyaman, Fungsional dan Ekonomis