SuaraKaltim.id - Sertifikat vaksin Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah melalui aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat penting untuk bisa mengakses fasilitas publik. Namun ada masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat meski sudah divaksin.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan ada dua kemungkinan mengapa sertifikat vaksin Covid-19 belum keluar.
Pertama data belum dimasukkan oleh fasilitas kesehatan (faskes) penyelenggara vaksin. Lalu, kedua sertifikat belum terbit.
Jika data belum dimasukkan oleh fasilitas kesehatan (faskes) ke sistem PCare, ketika membuka sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi tak ada keterangan tanggal vaksinasi. Dalam kasus ini, petugas kesehatan perlu memasukkan ulang data peserta ke sistem PCare.
Khusus untuk warga DKI Jakarta yang mengalami kasus tersebut, mereka bisa mengirimkan email ke dki@jakarta.go.id dengan subjek: SertifikatVaksin_Nama lengkap. Satu email hanya bisa memuat satu identitas saja.
Data yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat vaksin tersebut adalah:
- Nama lengkap
- Nomor induk kependudukan (NIK),
- Nomor ponsel
- Alamat email
- Lokasi dan tanggal vaksinasi
- Nomor batch vaksin
- Tangkapan layar status sertifikat vaksin di PeduliLindungi
- Foto kartu tanda penduduk (KTP)
- Foto kartu vaksinasi yang menampilkan data diri
- Status pemberian vaksinasi
Di kasus kedua, jika sertifikat vaksin belum terbit, akan ada keterangan tanggal vaksinasi ketika membuka sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Untuk kasus ini, Pemerintah Provinsi DKI tak bisa membantu memasukkan data karena sertifikat vaksin hanya dapat dikeluarkan oleh sistem PeduliLindungi.
Untuk mengatasi masalah ini, pastikan sudah mendaftar ke PeduliLindungi dan isi data dengan benar. Setelah itu, periksa status vaksinasi.
Baca Juga: Pengunjung TPU di Jakarta Selatan Diwajibkan Tunjukan Sertifikat Vaksin
Jika masih bermasalah, hubungi PeduliLindungi melalui saluran resmi di pusat bantuan (call center) 119 extention 9 atau email ke sertifikat@pedulilindungi.id.Data yang dibutuhkan untuk laporan ini juga sama, yaitu nama lengkap, NIK, nomor ponsel, alamat email, lokasi dan tanggal vaksinasi, nomor batch vaksin, tangkapan layar status sertifikat vaksin di PeduliLindungi, foto KTP dan foto kartu vaksinasi yang menampilkan data diri dan status pemberian vaksinasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Dinsos Kaltim Janji Aktifkan Kepesertaan PBI bagi Pasien Penyakit Kronis
-
3 HP Samsung Tiga Kamera, Kelas Entry Level Harga Mulai 1 Jutaan
-
5 HP Murah 2 Jutaan Punya Kamera Jernih dengan Penyimpanan Besar
-
4 Pilihan Mobil Listrik Kecil untuk Pemula, Efisien Dipakai Harian
-
4 Mobil Low MPV Bekas Murah, Bandel Temani Liburan dan Mudik!