SuaraKaltim.id - Sertifikat vaksin Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah melalui aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat penting untuk bisa mengakses fasilitas publik. Namun ada masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat meski sudah divaksin.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan ada dua kemungkinan mengapa sertifikat vaksin Covid-19 belum keluar.
Pertama data belum dimasukkan oleh fasilitas kesehatan (faskes) penyelenggara vaksin. Lalu, kedua sertifikat belum terbit.
Jika data belum dimasukkan oleh fasilitas kesehatan (faskes) ke sistem PCare, ketika membuka sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi tak ada keterangan tanggal vaksinasi. Dalam kasus ini, petugas kesehatan perlu memasukkan ulang data peserta ke sistem PCare.
Khusus untuk warga DKI Jakarta yang mengalami kasus tersebut, mereka bisa mengirimkan email ke dki@jakarta.go.id dengan subjek: SertifikatVaksin_Nama lengkap. Satu email hanya bisa memuat satu identitas saja.
Data yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat vaksin tersebut adalah:
- Nama lengkap
- Nomor induk kependudukan (NIK),
- Nomor ponsel
- Alamat email
- Lokasi dan tanggal vaksinasi
- Nomor batch vaksin
- Tangkapan layar status sertifikat vaksin di PeduliLindungi
- Foto kartu tanda penduduk (KTP)
- Foto kartu vaksinasi yang menampilkan data diri
- Status pemberian vaksinasi
Di kasus kedua, jika sertifikat vaksin belum terbit, akan ada keterangan tanggal vaksinasi ketika membuka sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Untuk kasus ini, Pemerintah Provinsi DKI tak bisa membantu memasukkan data karena sertifikat vaksin hanya dapat dikeluarkan oleh sistem PeduliLindungi.
Untuk mengatasi masalah ini, pastikan sudah mendaftar ke PeduliLindungi dan isi data dengan benar. Setelah itu, periksa status vaksinasi.
Baca Juga: Pengunjung TPU di Jakarta Selatan Diwajibkan Tunjukan Sertifikat Vaksin
Jika masih bermasalah, hubungi PeduliLindungi melalui saluran resmi di pusat bantuan (call center) 119 extention 9 atau email ke sertifikat@pedulilindungi.id.Data yang dibutuhkan untuk laporan ini juga sama, yaitu nama lengkap, NIK, nomor ponsel, alamat email, lokasi dan tanggal vaksinasi, nomor batch vaksin, tangkapan layar status sertifikat vaksin di PeduliLindungi, foto KTP dan foto kartu vaksinasi yang menampilkan data diri dan status pemberian vaksinasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout
-
Video AI Menkeu Purbaya soal Dana Hibah Viral, BRI Sebut Modus Penipuan
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo