SuaraKaltim.id - Bantuan sosial (Bansos) dalam berbagai bentuk masih terus digulirkan pemerintah merespons pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia. Kali ini ada beberapa bansos yang akan cair di September 2021.
Melansir dari Suara.com, Kamis (2/9/20210 berikut 5 bansos beserta ketentuan menerimanya yang bisa kamu cermati dengan baik!
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada karyawan lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penerima nantinya akan memperoleh suntikan dana dengan total Rp 1 juta. Pemberian suntikan dana itu akan dilakukan bertahap sebanyak 2 kali, masing-masing Rp 500 ribu.
Mereka yang berhak menerima ialah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Pemerintah juga menargetkan akan menyalurkan BSU kepada 8 juta pekerja di Tanah Air. Hanya saja, seluruh pekerja harus menjadi anggota aktif dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
BSU diberikan sesuai aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Yakni, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Covid-19.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditargetkan pemerintah akan disalurkan pada 18,8 juta penerima. Suntikan dana yang diberikan senilai Rp 200 ribu per bulan.
Seperti bansos lainnya, BPNT akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan. Dana itu disalurkan melalui akun elektronik masyarakat. Kemudian, penerimanya bisa menggunakan dana tersebut untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
3. Subsidi Listrik dari PLN
Hingga Desember 2021 nanti, pemerintah akan tetap memberikan subsidi atau diskon listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Jangka waktu yang disebutkan sebelumnya, akan diperpanjang dari rencana semula yakni September 2021.
Bantuan ini akan diberikan kepada 32,6 juta pelanggan setia PT PLN Persero. Untuk pelanggan 450 VA akan diberikan diskon 50 persen dari tagihan. Lalu untuk 900 VA akan diberikan 25 persen diskon.
Batas konsumsi listrik bagi pelanggan 450 VA sebesar 324 kWh atau setara 720 jam nyala. Jika pelanggan 450 VA sampai melewati maksimal batas atas, maka pelanggan akan menggunakan listrik berbayar sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu bagi pelanggan 900 VA subsidi batas atas penggunaan diskon listrik PLN sebesar 648 kWh atau setara 720 jam. Jika pengguna daya 900 VA subsidi pemakaiannya melebihi batas atas, maka akan dikenakan listrik berbayar sesuai aturan yang berlaku.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino