SuaraKaltim.id - Bantuan sosial (Bansos) dalam berbagai bentuk masih terus digulirkan pemerintah merespons pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia. Kali ini ada beberapa bansos yang akan cair di September 2021.
Melansir dari Suara.com, Kamis (2/9/20210 berikut 5 bansos beserta ketentuan menerimanya yang bisa kamu cermati dengan baik!
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada karyawan lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penerima nantinya akan memperoleh suntikan dana dengan total Rp 1 juta. Pemberian suntikan dana itu akan dilakukan bertahap sebanyak 2 kali, masing-masing Rp 500 ribu.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
Mereka yang berhak menerima ialah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Pemerintah juga menargetkan akan menyalurkan BSU kepada 8 juta pekerja di Tanah Air. Hanya saja, seluruh pekerja harus menjadi anggota aktif dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
BSU diberikan sesuai aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Yakni, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Covid-19.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditargetkan pemerintah akan disalurkan pada 18,8 juta penerima. Suntikan dana yang diberikan senilai Rp 200 ribu per bulan.
Seperti bansos lainnya, BPNT akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan. Dana itu disalurkan melalui akun elektronik masyarakat. Kemudian, penerimanya bisa menggunakan dana tersebut untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.
Baca Juga: Bantu Juliari Maling Duit Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara
3. Subsidi Listrik dari PLN
Berita Terkait
-
Bansos Kemensos Triwulan Kedua Naik Tajam, dari Rp18 Triliun Menjadi Rp120 Triliun
-
Gelombang PHK Meluas, Bansos Tak Bertambah? Begini Jawaban Gus Ipul
-
Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
-
Kemensos Siapkan Aturan Bansos Maksimal 5 Tahun per Keluarga
-
Gus Ipul 'Sentil' Warga Usia Produktif: Jangan Terus Bergantung Bansos!
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga