SuaraKaltim.id - Anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Samarinda Kota menangkap kawanan spesialis pencurian pada Minggu (29/8/2021) lalu.
Ketiga pria berinisial TI (28), HR (33), dan EB (42) diamankan di Wisma Citra yang berada di Jalan Rajawali, kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang dalam, Samarinda.
Dua pelaku berinisial TI dan EB sebelumnya pernah meringkuk akibat kasus pencurian, sedangkan HR merupakan residivis kasus narkotika dan penganiayaan.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku tersebut bekerja sebagai pemulung barang bekas. Ketika menjadi pemulung, ketiga pelaku ini memantau rumah-rumah yang saat itu sedang kosong
Setelah memastikan bahwa rumah tersebut kosong, mereka langsung melaksanakan pencurian dengan melakukan pembobolan rumah.
"Mereka (pelaku) ini memantau dulu, rumah itu kosong apa tidak. Setelah mereka tau bahwa rumah itu kosong, mereka langsung melancarkan aksinya," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat melakukan press rilis. Jum'at (3/9/2021).
Dari tangan ketiga pelaku tersebut, kepolisan berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit mesin compressor AC, 2 unit televisi, satu unit gergaji besi, satu unit gembok, satu unit karung berisi tembaga, satu buah pisau lipat, satu buah gerobak kayu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
"Para pelaku ini menjadi kan pencurian sebagai mata pencarian, dan melakukan tindakan pencurian setiap hari. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan mereka melakukan kejahatan," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial EB mengatakan dirinya melakukan pencurian, lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
Baca Juga: Lima Kawanan Pencuri Motor di Sumut Ditangkap
"Untuk kebutuhan hidup sama istri, dan 4 anak saya, karena saya tidak punya kerjaan lagi," jelas EB.
Disinggung terkait apakah istri tersebut mengetahui profesinya, RB mengataka bahwa istrinya tidak mengetahui kalau dirinya merupakan aksi pencurian.
"Saya ngakunya ke istri bekerja sebagai tukang parkir," tandasnya.
Akibat dari perbuatan ketiga pelaku tersebut, TI, HR, dan RB diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan keberatan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah