SuaraKaltim.id - Anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Samarinda Kota menangkap kawanan spesialis pencurian pada Minggu (29/8/2021) lalu.
Ketiga pria berinisial TI (28), HR (33), dan EB (42) diamankan di Wisma Citra yang berada di Jalan Rajawali, kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang dalam, Samarinda.
Dua pelaku berinisial TI dan EB sebelumnya pernah meringkuk akibat kasus pencurian, sedangkan HR merupakan residivis kasus narkotika dan penganiayaan.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku tersebut bekerja sebagai pemulung barang bekas. Ketika menjadi pemulung, ketiga pelaku ini memantau rumah-rumah yang saat itu sedang kosong
Setelah memastikan bahwa rumah tersebut kosong, mereka langsung melaksanakan pencurian dengan melakukan pembobolan rumah.
"Mereka (pelaku) ini memantau dulu, rumah itu kosong apa tidak. Setelah mereka tau bahwa rumah itu kosong, mereka langsung melancarkan aksinya," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat melakukan press rilis. Jum'at (3/9/2021).
Dari tangan ketiga pelaku tersebut, kepolisan berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit mesin compressor AC, 2 unit televisi, satu unit gergaji besi, satu unit gembok, satu unit karung berisi tembaga, satu buah pisau lipat, satu buah gerobak kayu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
"Para pelaku ini menjadi kan pencurian sebagai mata pencarian, dan melakukan tindakan pencurian setiap hari. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan mereka melakukan kejahatan," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial EB mengatakan dirinya melakukan pencurian, lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
Baca Juga: Lima Kawanan Pencuri Motor di Sumut Ditangkap
"Untuk kebutuhan hidup sama istri, dan 4 anak saya, karena saya tidak punya kerjaan lagi," jelas EB.
Disinggung terkait apakah istri tersebut mengetahui profesinya, RB mengataka bahwa istrinya tidak mengetahui kalau dirinya merupakan aksi pencurian.
"Saya ngakunya ke istri bekerja sebagai tukang parkir," tandasnya.
Akibat dari perbuatan ketiga pelaku tersebut, TI, HR, dan RB diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan keberatan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Dinsos Kaltim Janji Aktifkan Kepesertaan PBI bagi Pasien Penyakit Kronis
-
3 HP Samsung Tiga Kamera, Kelas Entry Level Harga Mulai 1 Jutaan
-
5 HP Murah 2 Jutaan Punya Kamera Jernih dengan Penyimpanan Besar
-
4 Pilihan Mobil Listrik Kecil untuk Pemula, Efisien Dipakai Harian
-
4 Mobil Low MPV Bekas Murah, Bandel Temani Liburan dan Mudik!