SuaraKaltim.id - Anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Samarinda Kota menangkap kawanan spesialis pencurian pada Minggu (29/8/2021) lalu.
Ketiga pria berinisial TI (28), HR (33), dan EB (42) diamankan di Wisma Citra yang berada di Jalan Rajawali, kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang dalam, Samarinda.
Dua pelaku berinisial TI dan EB sebelumnya pernah meringkuk akibat kasus pencurian, sedangkan HR merupakan residivis kasus narkotika dan penganiayaan.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku tersebut bekerja sebagai pemulung barang bekas. Ketika menjadi pemulung, ketiga pelaku ini memantau rumah-rumah yang saat itu sedang kosong
Baca Juga: Lima Kawanan Pencuri Motor di Sumut Ditangkap
Setelah memastikan bahwa rumah tersebut kosong, mereka langsung melaksanakan pencurian dengan melakukan pembobolan rumah.
"Mereka (pelaku) ini memantau dulu, rumah itu kosong apa tidak. Setelah mereka tau bahwa rumah itu kosong, mereka langsung melancarkan aksinya," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat melakukan press rilis. Jum'at (3/9/2021).
Dari tangan ketiga pelaku tersebut, kepolisan berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit mesin compressor AC, 2 unit televisi, satu unit gergaji besi, satu unit gembok, satu unit karung berisi tembaga, satu buah pisau lipat, satu buah gerobak kayu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
"Para pelaku ini menjadi kan pencurian sebagai mata pencarian, dan melakukan tindakan pencurian setiap hari. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan mereka melakukan kejahatan," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial EB mengatakan dirinya melakukan pencurian, lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
Baca Juga: Viral Pelaku Pencurian Motor di Solo Ternyata Wanita, Pura-pura Beli Ayam Goreng
"Untuk kebutuhan hidup sama istri, dan 4 anak saya, karena saya tidak punya kerjaan lagi," jelas EB.
Disinggung terkait apakah istri tersebut mengetahui profesinya, RB mengataka bahwa istrinya tidak mengetahui kalau dirinya merupakan aksi pencurian.
"Saya ngakunya ke istri bekerja sebagai tukang parkir," tandasnya.
Akibat dari perbuatan ketiga pelaku tersebut, TI, HR, dan RB diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan keberatan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda
Berita Terkait
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Gerak Cepat! Klaim 3 Link Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu
-
8 Pinjol Resmi OJK dengan Bunga Rendah dan Cepat Cair, Cocok Buat Kebutuhan Mendesak!
-
4 Syarat Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik 50 Persen, Berlaku Juni-Juli 2025!
-
Kumpulan 10 Link DANA Kaget Terbanyak Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
5 Syarat Pekerja Penerima BSU yang Cair Juni 2025, Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Subsidi Upah?