SuaraKaltim.id - Masa jabatan 76 bupati di Indonesia akan berakhir tahun 2022. Sehingga jabatan mereka akan diisi oleh seorang penjabat sementara.
Tidak hanya bupati, Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan, pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Terdiri dari tujuh orang gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Kondisi ini akan berdampak pada banyaknya jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) kepala daerah. Sampai Pilkada 2024.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik juga mengatakan, ada empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pjs, Pj, pelaksana harian (Plh), dan pelaksana tugas (Plt).
Plh dan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas, tidak penuh seperti kepala daerah. Sedangkan Pj dan Plt, tambahnya, memiliki kewenangan penuh dan sama seperti kepala daerah.
Berikut daftar daerah yang masa jabatan bupatinya akan berakhir pada 2022 :
1. Aceh Besar
2. Aceh Utara
3. Aceh Timur
4. Aceh Jaya
5. Bener Meriah
6. Pidie
7. Simeulue
8. Aceh Singkil
9. Bireuen
10. Aceh Barat Daya
11. Aceh Tenggara
12. Gayo Lues
13. Aceh Barat
14. Nagan Raya
15. Aceh Tengah
16. Aceh Tamiang
17. Tapanuli Tengah
18. Kepulauan Mentawai
19. Kampar
20. Muaro Jambi
21. Sarolangun
22. Tebo
23. Musi Banyuasin
24. Bengkulu Tengah
25. Tulang Bawang Barat
26. Pringsewu
27. Mesuji
28. Lampung Barat
29. Tulang Bawang
30. Bekasi
31. Banjarnegara
32. Batang
33. Jepara
34. Pati
35. Cilacap
36. Brebes
37. Kulon Progo
38. Buleleng
39. Flores Timur
40. Lembata
41. Landak
42. Barito Selatan
43. Kota Waringin Barat
44. Hulu Sungai Utara
45. Barito Kuala
46. Bolaang Mongondow
47. Kepulauan Sangihe
48. Bangai Kepulauan
49. Buol
50. Takalar
53. Buton Tengah
54. Bombana
55. Kolaka Utara
56. Buton
57. Boalemo
58. Seram Bagian Barat
59. Buru
60. Maluku Tenggara Barat
61. Maluku Tengah
62. Pulau Morotai
63. Halmahera Tengah
64. Nduga
65. Lanny Jaya
66. Sarmi
67. Mappi
68. Tolikara
69. Kepulauan Yapen
70. Jayapura
72. Puncak Jaya
73. Dogiyai
74. Tambrauw
75. Maybrat
76. Sorong
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim