SuaraKaltim.id - Sekelompok massa dari Aliansi Umat Islam di Kabupaten Sintang membakar sejumlah bangunan yang berada di dekat masjid di tengah pemukiman warga Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak pada Jumat (3/9/2021).
Selain pembakaran di rumah yang berada di sekitar masjid, tempat peribadatan tersebut juga dirusak. Aksi tersebut disinyalir sebagai bentuk penolakan keberadaan warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di desa tersebut.
"Yang dibakar adalah bangunan di belakang masjid. Sementara untuk masjidnya ada yang rusak karena dilempar," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Untuk mengantisipasi terjadinya aksi lanjutan, sedikitnya 300 personel gabungan TNI-Polri diturunkan ke lokasi. Langkah tersebut diputuskan usai massa Aliansi Umat Islam yang diperkirakan berjumlah 200 orang, masih bertahan di lokasi.
Meski terjadi perusakan, Donny memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pun dia menyatakan, pihaknya masih melakukan pengamanan untuk memastikan situasi sudah aman terkendali.
"Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau sekitar 20 KK. Kita juga mengamankan bangunan masjid. Saat ini situasi sudah terkendali, masa sudah kembali," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian, aksi tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan massa atas keputusan Pemkab Sintang yang hanya menonaktifkan aktivitas JAI.
"Masyarakat tidak puas atas keputusan Pemkab Sintang. Putusannya hanya menonaktifkan kegiatan di tempat ibadah yang belum memiliki izin bangunan," katanya.
Selain itu, massa yang menggelar aksi menganggap Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam.
Baca Juga: Putri Gus Dur Geram Polisi Biarkan Ratusan Orang Serang dan Rusak Masjid
Sebelumnya, Pemkab Sintang dalam hal ini berpegang pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan Gubernur Kalimantan Barat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Selasa lalu.
Keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusivitas masyarakat di Desa Balai Harapan.
"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," katanya.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
IKN Butuh SDM Unggul, Pemkab PPU Komitmen Sejahterakan Guru
-
2.274 Siswa di Kutim Nikmati Makanan Gratis Perdana dari Program MBG
-
Dinkes Kaltim Janji Tindak Tegas Jika Ada Makanan Tidak Layak di Program MBG
-
Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh
-
Pekerja Peserta BPJS Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Ringan