SuaraKaltim.id - Sekelompok massa dari Aliansi Umat Islam di Kabupaten Sintang membakar sejumlah bangunan yang berada di dekat masjid di tengah pemukiman warga Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak pada Jumat (3/9/2021).
Selain pembakaran di rumah yang berada di sekitar masjid, tempat peribadatan tersebut juga dirusak. Aksi tersebut disinyalir sebagai bentuk penolakan keberadaan warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di desa tersebut.
"Yang dibakar adalah bangunan di belakang masjid. Sementara untuk masjidnya ada yang rusak karena dilempar," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Untuk mengantisipasi terjadinya aksi lanjutan, sedikitnya 300 personel gabungan TNI-Polri diturunkan ke lokasi. Langkah tersebut diputuskan usai massa Aliansi Umat Islam yang diperkirakan berjumlah 200 orang, masih bertahan di lokasi.
Meski terjadi perusakan, Donny memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pun dia menyatakan, pihaknya masih melakukan pengamanan untuk memastikan situasi sudah aman terkendali.
"Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau sekitar 20 KK. Kita juga mengamankan bangunan masjid. Saat ini situasi sudah terkendali, masa sudah kembali," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian, aksi tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan massa atas keputusan Pemkab Sintang yang hanya menonaktifkan aktivitas JAI.
"Masyarakat tidak puas atas keputusan Pemkab Sintang. Putusannya hanya menonaktifkan kegiatan di tempat ibadah yang belum memiliki izin bangunan," katanya.
Selain itu, massa yang menggelar aksi menganggap Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam.
Baca Juga: Putri Gus Dur Geram Polisi Biarkan Ratusan Orang Serang dan Rusak Masjid
Sebelumnya, Pemkab Sintang dalam hal ini berpegang pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan Gubernur Kalimantan Barat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Selasa lalu.
Keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusivitas masyarakat di Desa Balai Harapan.
"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," katanya.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Melanggar Perda! Truk Tambang Diingatkan Tak Gunakan Jalan Umum
-
Mahulu dan Kubar Prioritas: Gratispol Jadi Alat Pemerataan Pendidikan Kaltim
-
IKN Tersendat di Pemaluan, Otorita Desak Penyelesaian Lahan
-
Rp 700 Miliar untuk Pendidikan, Pemprov Kaltim Perkuat Sekolah Swasta
-
Apa Saja Sepatu Lari Adidas yang Nyaman buat Pemula? Ini 7 Rekomendasinya