SuaraKaltim.id - Sekelompok massa dari Aliansi Umat Islam di Kabupaten Sintang membakar sejumlah bangunan yang berada di dekat masjid di tengah pemukiman warga Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak pada Jumat (3/9/2021).
Selain pembakaran di rumah yang berada di sekitar masjid, tempat peribadatan tersebut juga dirusak. Aksi tersebut disinyalir sebagai bentuk penolakan keberadaan warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di desa tersebut.
"Yang dibakar adalah bangunan di belakang masjid. Sementara untuk masjidnya ada yang rusak karena dilempar," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Untuk mengantisipasi terjadinya aksi lanjutan, sedikitnya 300 personel gabungan TNI-Polri diturunkan ke lokasi. Langkah tersebut diputuskan usai massa Aliansi Umat Islam yang diperkirakan berjumlah 200 orang, masih bertahan di lokasi.
Meski terjadi perusakan, Donny memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pun dia menyatakan, pihaknya masih melakukan pengamanan untuk memastikan situasi sudah aman terkendali.
"Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau sekitar 20 KK. Kita juga mengamankan bangunan masjid. Saat ini situasi sudah terkendali, masa sudah kembali," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian, aksi tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan massa atas keputusan Pemkab Sintang yang hanya menonaktifkan aktivitas JAI.
"Masyarakat tidak puas atas keputusan Pemkab Sintang. Putusannya hanya menonaktifkan kegiatan di tempat ibadah yang belum memiliki izin bangunan," katanya.
Selain itu, massa yang menggelar aksi menganggap Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam.
Baca Juga: Putri Gus Dur Geram Polisi Biarkan Ratusan Orang Serang dan Rusak Masjid
Sebelumnya, Pemkab Sintang dalam hal ini berpegang pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan Gubernur Kalimantan Barat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Selasa lalu.
Keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusivitas masyarakat di Desa Balai Harapan.
"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," katanya.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
BRI Hadirkan Layanan Perbankan 24 Jam Untuk PMI Lewat BRImo Taiwan
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla
-
Dikepung Api dan Asap, Dua Kompleks Perumahan Dekat Bandara Syamsudin Noor Terancam
-
Karhutla Mengintai, Bandara APT Pranoto Siaga Kabut Asap Ganggu Penerbangan
-
BRI Group Perkuat Reputasi Global Lewat Enam Penghargaan Bergengsi