SuaraKaltim.id - Sekelompok massa dari Aliansi Umat Islam di Kabupaten Sintang membakar sejumlah bangunan yang berada di dekat masjid di tengah pemukiman warga Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak pada Jumat (3/9/2021).
Selain pembakaran di rumah yang berada di sekitar masjid, tempat peribadatan tersebut juga dirusak. Aksi tersebut disinyalir sebagai bentuk penolakan keberadaan warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di desa tersebut.
"Yang dibakar adalah bangunan di belakang masjid. Sementara untuk masjidnya ada yang rusak karena dilempar," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Untuk mengantisipasi terjadinya aksi lanjutan, sedikitnya 300 personel gabungan TNI-Polri diturunkan ke lokasi. Langkah tersebut diputuskan usai massa Aliansi Umat Islam yang diperkirakan berjumlah 200 orang, masih bertahan di lokasi.
Meski terjadi perusakan, Donny memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pun dia menyatakan, pihaknya masih melakukan pengamanan untuk memastikan situasi sudah aman terkendali.
"Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau sekitar 20 KK. Kita juga mengamankan bangunan masjid. Saat ini situasi sudah terkendali, masa sudah kembali," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian, aksi tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan massa atas keputusan Pemkab Sintang yang hanya menonaktifkan aktivitas JAI.
"Masyarakat tidak puas atas keputusan Pemkab Sintang. Putusannya hanya menonaktifkan kegiatan di tempat ibadah yang belum memiliki izin bangunan," katanya.
Selain itu, massa yang menggelar aksi menganggap Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam.
Baca Juga: Putri Gus Dur Geram Polisi Biarkan Ratusan Orang Serang dan Rusak Masjid
Sebelumnya, Pemkab Sintang dalam hal ini berpegang pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan Gubernur Kalimantan Barat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Selasa lalu.
Keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusivitas masyarakat di Desa Balai Harapan.
"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," katanya.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Kaltim Terkait Korupsi Tambang
-
BRI Siapkan Rp25 Triliun Uang Tunai dan Posko Mudik BRImo 2026, Dukung Pulang Kampung Lebaran
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Senin 16 Maret 2026
-
Dibina LinkUMKM BRI, TSDC Bali Angkat Kerajinan Serat Alam Lokal Menembus Pasar Lebih Luas
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 16 Maret 2026