Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 06 September 2021 | 15:11 WIB
Ilustrasi aliran sesat. [Istimewa]

Keempatnya terancam terkena Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Saat ini AP masih dalam perawatan insentif di RSUD Syekh Yusuf, Gowa. Rencananya, AP akan menjalani operasi mata.

(Lorensia Clara Tambing)

Baca Juga: Beredar Video Warga Serbu Jemaah Sedang Ibadah Dituding Aliran Sesat di Gorontalo

Load More