SuaraKaltim.id - aringan Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER), menggelar aksi bakar ban dan orasi dihadapan kantor Bankaltimtara di Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda pada Senin 6 September 2021.
Aksi tersebut ditujukan JAMPER untuk menyuarakan desakan kepada bank plat merah tersebut, membuka kepada publik dugaan kredit bermasalah PT Samudera Karya Energi (SKE). JAMPER menilai, hal tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah.
Koordinator lapangan (Korlap) JAMPER, Ahmad menyebut, desakan yang mereka sampaikan itu, bermuara pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur tahun 2018.
"Nilainya lebih kurang Rp 70,5 miliar. Itu dua kali pengajuan (kredit). Pertama Rp 45 miliar dan yang kedua Rp 30 miliar,” ungkapnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Meski demikian, ia tak mengetahui secara pasti berapa besaran kredit macet yang menjadi tanggung jawab perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar indsutri itu.
“Untuk berapa kali pelunasan kami tidak tahu. Seperti yang sudah-sudah, kalau tidak pailit perusahaannya atau macet kreditnya,” tuturnya.
Selain dikawal cukup ketat oleh aparat keamanan, aksi tersebut juga menyita perhatian sejumlah pengendara. Termasuk nasabah dan pegawai Bankaltimtara.
Meski begitu, tak satupun pegawai berseragam Bankaltimtara yang bisa dikonfirmasi selama aksi berlangsung.
“Petugas yang berhak dari bagian legal perusahaan. Orangnya lagi enggak ada di tempat,” terang salah seorang pegawai berseragam Bankaltimtara saat dikonfirmasi awak media.
Baca Juga: Indonesia-China Mulai Terapkan Kerja Sama Mata Uang Lokal, BNI Hingga BRI Jadi Kunci
Aksi JAMPER yang berlangsung lebih kurang 30 menit itu berakhir tanpa audiensi dengan pihak Bankaltimtara. Massa lalu bergerak ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Tiga orang perwakilan JAMPER ditemui oleh Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim, Erwin di lantai tiga komplek Kejati Kaltim. Selama audiensi tersebut, Erwin menyebut jika pihaknya juga beberapa kali menerima laporan yang sama seperti dari pihak swasta ataupun LSM terkait PT SKE.
Bahkan, lanjutnya, dari informasi yang dihimpun pihak Kejaksaan, PT SKE telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
“Detail terkait aset PT SKE yang akan dilelang belum kami dapat secara rinci. Yang jelas itu nantinya digunakan untuk pemulihan,” katanya.
“Dari sisi Kejaksaan, hanya kewenangan dari sisi keperdataan saja. Jadi kami fokus pada upaya pemulihan. Bukan pada upaya penyelamatan yang tak lepas dari unsur penindakan,” sambungnya.
Ia menyebut, pihak Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara sudah berkoordinasi dengan manajemen Bankaltimtara. Upaya tersebut dilakukan agar persoalan kredit macet tak lagi mengusik kinerja bisnis perbankan yang dijalankan Bankaltimtara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
DPR Dorong Optimalisasi KIHT untuk Pasarkan Rokok Legal
-
DPR Tekankan Nilai Tambah Logam Tanah Jarang Harus Dinikmati di Tanah Air
-
1.000 Koperasi Terlibat, Pemerintah Perkuat Rantai Pasok MBG
-
Rote Ndao Jadi Garda Depan, PDIP Mantapkan Konsolidasi Selatan Nusantara
-
Tito: Pendidikan dan Inovasi Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap