SuaraKaltim.id - Pemerintah Pusat memperpanjang kebijakkan PPKM Level 4 di Kota Balikpapan mulai hari ini hingga 20 September 2021 nanti.
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19. Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran tersebut. Salah satunya tentang kegiatan belajar mengajar di Kota Minyak.
Berikut aturan kegiatan belajar mengajar di Balikpapan:
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk sekolah, perguruan tinggi , akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh. Atau secara daring.
Secara maksimal, hanya 25 persen kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis, atau simulasi asesmen Nasional.
Khusus untuk pondok pesantren (Ponpes), apabila santri kembali ke ponpes dari luar daerah Kota Balikpapan, maka santri wajib terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri (Isoman) selama minimal 5 haari sejak kedatangan di Ponpes.
Rapid atau Test Antigen wajib dilanjutkan sampai 14 hari kedepannya.
Tak hanya itu, batas jam operasional juga tetap berlaku hingga pukul 20.00 Wita.
Baca Juga: RESMI Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 3 Sampai 13 September
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino