SuaraKaltim.id - Pemerintah Pusat memperpanjang kebijakkan PPKM Level 4 di Kota Balikpapan mulai hari ini hingga 20 September 2021 nanti.
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19. Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran tersebut. Salah satunya tentang kegiatan belajar mengajar di Kota Minyak.
Berikut aturan kegiatan belajar mengajar di Balikpapan:
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk sekolah, perguruan tinggi , akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh. Atau secara daring.
Secara maksimal, hanya 25 persen kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis, atau simulasi asesmen Nasional.
Khusus untuk pondok pesantren (Ponpes), apabila santri kembali ke ponpes dari luar daerah Kota Balikpapan, maka santri wajib terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri (Isoman) selama minimal 5 haari sejak kedatangan di Ponpes.
Rapid atau Test Antigen wajib dilanjutkan sampai 14 hari kedepannya.
Tak hanya itu, batas jam operasional juga tetap berlaku hingga pukul 20.00 Wita.
Baca Juga: RESMI Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 3 Sampai 13 September
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas
-
CEK FAKTA: Video Viral Soal Penjarahan SPBU Pertamina Hanyalah Aksi Demo Warga Balongan
-
CEK FAKTA: Klaim Upacara Hari Kesaktian Pancasila Baru Digelar Lagi di Era Prabowo