SuaraKaltim.id - Perdebatan panjang soal pemblokiran yang berujung pada pembangunan tembok setinggi 2 meter akhirnya sampai ke kantor Lurah Batu Ampar, Balikpapan Utara. Pemilik tanah tersebut ialah almarhum Hasan, dimana ia memiliki ahli waris bernama Rusdi.
Saat di kantor lurah, Rusdi dengan tegas menyampaikan agar tak ada lagi pihak yang berkeluh kesah lewat media sosial (Medsos) terkait penutupan jalan di rumah warga kawasan RT 5, Batu Ampar, Balikpapan Utara. Pasalnya, aksi penutupan tersebut menimbulkan keriuhan di medsos.
Ia bahkan mengatakan, jika ada informasi di medsos yang memuat kabar tersebut dengan nuansa pencemaran nama baik, hoaks dan provokasi, pihaknya akan melaporkan ke polisi dengan ancaman menggunakan undang-undang ITE. Ia menegaskan pembongkaran tembok itu, akan dilakukan atau tidak asal sudah ada keputusan hukum yang sah.
“Ini jadi mediasi terakhir kita. Ini negara hukum silahkan laporkan ke Polsek. Gak usah di medsos. Ribut di medsos tolong dihentikan kalau masih dilanjutkan ada pencemaran nama baik, hoaks, provokasi. Saya tegas kan disini akan laporkan secara hukum UU ITE. Kita negara hukum, kalau kami salah dibuktikan di pengadilan itu di bongkar silakan tapi hormati kami,” tegas Rusdi saat pertemuan mediasi di kantor Kelurahan Batu Ampar, Rabu siang (8/9/2021) melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com.
Baca Juga: Mural Mirip Jokowi Hiasi Tembok di Kebagusan, Tak Lama Langsung Dihapus
Ia menegaskan pula, ibunya yang bernama Sarah kini tinggal di Bontang. Ia mengaku sang ibu secara lisan tak pernah menyampaikan jalan itu dihibahkan.
“Orang tua hibahkan lisan disaksikan Ibu. Ibu masih hidup, tidak pernah hibahkan itu. Bapak saya orang terpelajar bukan awam. Pemimpin perusahaan ekspedisi legalitas diutamakan,” jelasnya.
Pihaknya juga menjelaskan, jalan tersebut bukan jalan umum dan bukan diperuntukan sebagai jalan umum. Soal semenisasi dari pemerintah kota, dirinya dengan lugas mengatakan hal itu tak pernah ada izin darinya. Atau pun keluarga.
“Semenisasi RT minta izin tapi kami bilang jangan pak ini bukan jalan umum nanti bermasalah. Tapi ini kok disemen, ini hak kami. Makanya kami tak setuju disemen,” tegasnya.
Sementara Suhartini mewakili orang tuanya Joni, menjelaskan kronologi detailnya secara rinci. Ayahnya merupakan pekerja dari almarhum Hasan si pemilik lahan. Dahulu, Hasan pernah menjual 390 meter tanah tersebut kepada Joni, tepatnya di 1993 lalu.
Baca Juga: Penampakan Mural Mirip Jokowi DIgambar di Tembok Tempat Pembuangan Rongsok
Tak hanya itu, dia juga mengklaim bahwa tanah itu sudah dihibahkan. Untuk diketahui rumah ayah Suhartini berada di bagian belakang, berbatasan dengan tempat penampungan air secara alami dan bagian sampingnya merupakan jurang.
Berita Terkait
-
Lagi Tren Joget THR: Apakah Terinspirasi dari Tarian Yahudi?
-
Gaza Terancam Kosong? Israel Rebut "Zona Keamanan", Warga Takut Depopulasi Permanen
-
Viral Denny Landzaat Fasih Bahasa Indonesia di Maluku, Shin Tae-yong Kena Sindir
-
Serangan Udara Israel Tewaskan Puluhan Orang di Sekolah Gaza: Hamas Jadikan Warga Sipil Tameng?
-
Masyarakat Maluku Diajak Bersatu, Upaya Perdamaian di Seram Utara Terus Dilakukan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN