Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 08 September 2021 | 18:39 WIB
Ahli waris, Rusdi bersama warga RT 5 di kantor Lurah Batu Ampar, Balikpapan Utara. Pihak lurah berusaha membantu mencari titik terang terkait polemik pemblokiran jalan di wilayah tersebut. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Perdebatan panjang soal pemblokiran yang berujung pada pembangunan tembok setinggi 2 meter akhirnya sampai ke kantor Lurah Batu Ampar, Balikpapan Utara. Pemilik tanah tersebut ialah almarhum Hasan, dimana ia memiliki ahli waris bernama Rusdi.

Saat di kantor lurah, Rusdi dengan tegas menyampaikan agar tak ada lagi pihak yang berkeluh kesah lewat media sosial (Medsos) terkait penutupan jalan di rumah warga kawasan RT 5, Batu Ampar, Balikpapan Utara. Pasalnya, aksi penutupan tersebut menimbulkan keriuhan di medsos.

Ia bahkan mengatakan, jika ada informasi di medsos yang memuat kabar tersebut dengan nuansa pencemaran nama baik, hoaks dan provokasi, pihaknya akan melaporkan ke polisi dengan ancaman menggunakan undang-undang ITE. Ia menegaskan pembongkaran tembok itu, akan dilakukan atau tidak asal sudah ada keputusan hukum yang sah.

“Ini jadi mediasi terakhir kita. Ini negara hukum silahkan laporkan ke Polsek. Gak usah di medsos. Ribut di medsos tolong dihentikan kalau masih dilanjutkan ada pencemaran nama baik, hoaks, provokasi. Saya tegas kan disini akan laporkan secara hukum UU ITE. Kita negara hukum, kalau kami salah dibuktikan di pengadilan itu di bongkar silakan tapi hormati kami,” tegas Rusdi saat pertemuan mediasi di kantor Kelurahan Batu Ampar, Rabu siang (8/9/2021) melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com.

Baca Juga: Mural Mirip Jokowi Hiasi Tembok di Kebagusan, Tak Lama Langsung Dihapus

Ia menegaskan pula, ibunya yang bernama Sarah kini tinggal di Bontang. Ia mengaku sang ibu secara lisan tak pernah menyampaikan jalan itu dihibahkan.

“Orang tua hibahkan lisan disaksikan Ibu. Ibu masih hidup, tidak pernah hibahkan itu. Bapak saya orang terpelajar bukan awam. Pemimpin perusahaan ekspedisi legalitas diutamakan,” jelasnya.

Pihaknya juga menjelaskan, jalan tersebut bukan jalan umum dan bukan diperuntukan sebagai jalan umum. Soal semenisasi dari pemerintah kota, dirinya dengan lugas mengatakan hal itu tak pernah ada izin darinya. Atau pun keluarga.

“Semenisasi RT minta izin tapi kami bilang jangan pak ini bukan jalan umum nanti bermasalah. Tapi ini kok disemen, ini hak kami. Makanya kami tak setuju disemen,” tegasnya.

Sementara Suhartini mewakili orang tuanya Joni, menjelaskan kronologi detailnya secara rinci. Ayahnya merupakan pekerja dari almarhum Hasan si pemilik lahan. Dahulu, Hasan pernah menjual 390 meter tanah tersebut kepada Joni, tepatnya di 1993 lalu.

Baca Juga: Penampakan Mural Mirip Jokowi DIgambar di Tembok Tempat Pembuangan Rongsok

Tak hanya itu, dia juga mengklaim bahwa tanah itu sudah dihibahkan. Untuk diketahui rumah ayah Suhartini berada di bagian belakang, berbatasan dengan tempat penampungan air secara alami dan bagian sampingnya merupakan jurang.

Tembok 2 meter yang dibangun peilik lahan membuat akses warga tertutup di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan. [inibalikpapan.com]

“Saya minta rasa kemanusiaan seperti sila ke 2 kemanusiaan yang adil dan sila ke 5 keadilan sosial. Kami minta akses jalan bagi orang tua kami,” tuturnya.

Dalam mediasi ini hadir Suhartini anak Joni pemilik rumah dan lahan yang menolak penutupan jalan, Lurah Batu Ampar Mardanus, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang, Ketua RT 51 Kuroso, Rusdi pihak ahli waris, LPM Batu Ampar.

Proses penyelesaian tanah ini sudah berlangsung sejak 4 bulan lalu. Puncaknya mencuat pada Jumat 4 September 2021, setelah ahli waris melakukan penutupan jalan atas tanahnya sendiri. Akibatnya 3 kepala keluarga tak dapat melintas dan harus menggunakan tangga untuk keluar masuk wilayah tersebut.

“Saya beli tapi saya tanya jalan dimana? Ini jalan ini. Itu waktu saya sama pak Haji Hasan, anak-anak nya masih kecil meret belum tau apa-apa,” katanya saat pertemuan.

Joni dan keluarga sudah dianggap sebagai keluarga oleh keluarga almarhum Hasan. Pihak keluarga ahli waris sendiri akan menjual lahan yang diperkiraan 3000 meter tersebut ke pihak lain. Lantaran akan dilelang oleh pihak bank terkait pinjaman.

Bentuk tanah milik itu berleter L.. Sang pembeli sudah setuju untuk membeli seluruh lahan itu termasuk milik Joni dengan harga 1 juta per meter. Namun, kesepakatan itu dibatalkan keluarga Joni sehingga terjadi kebuntuan.

Sementara itu, Lurah Mardanus berharap kasus ini bisa selesai. Namun tampaknya belum ada jalan keluar pada pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.45 Wita tadi.

Ia juga sempat menawarkan opsi dibuat jalan alternatif. Yakni dibuat dengan membuat jalan baru di lahan milik ahli waris H Hasan. Tapi hal itu sulit dipenuhi.

Dalam pertemuan itu, juga muncul opsi agar dibawa ke ranah perdata melakukan gugatan ke pengadilan terkait masalah perebutan lahan tersebut.

Load More