Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Holywings Kemang karena kasus kerumunan. (Satpol PP DKI)
Apabila masih melanggar lagi, maka pengelola tempat usaha akan diberikan sanksi denda Rp 50 juta. Lalu jika terus membandel ancamannya pembekuan izin hingga pidana.
"Berikut juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, itu yang akan kita kenakan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Kenalan dengan Stade Brest, Dulu Rumah Franck Ribery Kini Jadi Hunian Mees Hilgers
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
-
Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!
Terkini
-
Angka Stunting Turun, Kukar Jadi Contoh Daerah Penyangga IKN
-
Air Mata Sulastri Jadi Penengah, Bentrokan Mahasiswa dan Aparat di DPRD Kaltim Batal Pecah
-
Siswa SD 003 Bontang Sementara Pindah Sekolah, Menunggu Investigasi Rampung
-
Rp 600 Ribu per Siswa, Pemkab PPU Bantu Pelajar Baru di Kawasan IKN
-
Neni Usulkan Semua Sekolah di Bontang Pasang CCTV