Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 13 September 2021 | 16:18 WIB
Produk UMKM Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

Kemudian, bagi yang menerima BPUM ini persyaratannya ialah para pelaku usaha tidak memiliki pinjaman pada bank. Adapun bantuannya berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta.

“Mereka ini dia daftar sendiri karena sistem online, cuma pernyataannya dikirim ke kami untuk dilakukan validasi dan dikirimkan ke provinsi,” katanya.

“Untuk pencairannya dari informasi yang kami dapat sudah mulai dicairkan sejak Juni lalu,” tutupnya.

Baca Juga: Pemkot Tolak 11.546 Usulan Bantuan Sosial dari Warga

Load More