Tersangka AL, oknum dosen yang mencabuli siswi SMP saat berjalan ketika rilis di Polresta PPU. [Suara.com/Setiawan]
Sementara AL lebih banyak tertunduk sepanjanG jalannya rilis. Ia juga tak banyak berkomentar saat dimintai keterangan.
"No comment, nanti pengacara saya saja yang bicara," kata AL.
Akibat ulahnya, AL harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 7 sampai 15 tahun penjara.
Kontributor: Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kapolda Kaltim Sebut Kasatnarkoba Kukar Diamankan Terkait Kasus Narkotika
-
Akademisi Kritik Insiden LCC Empat Pilar MPR: Stop Bikin Siswa Jadi Mesin Fotokopi
-
Penerima Bansos Disabilitas di Kaltim Dikurangi, dari 6.000 Peserta Jadi 500 Orang
-
Tokoh Masyarakat Kawal Hak Angket, Evaluasi Kinerja Gubernur Rudy Mas'ud
-
Akhir Pekan Siaga di Kaltim: BMKG Peringatkan Ancaman Banjir dan Longsor Akibat Hujan Lebat Ekstrem