Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 13 September 2021 | 16:36 WIB
Tersangka AL, oknum dosen yang mencabuli siswi SMP saat berjalan ketika rilis di Polresta PPU. [Suara.com/Setiawan]

Sementara AL lebih banyak tertunduk sepanjanG jalannya rilis. Ia juga tak banyak berkomentar saat dimintai keterangan.

"No comment, nanti pengacara saya saja yang bicara," kata AL.

Akibat ulahnya, AL harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal  81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 7 sampai 15 tahun penjara.

Kontributor: Setiawan

Baca Juga: Gara-gara Dilecehkan, Guru PNS di Wonogiri Tega Sodomi 6 Siswanya

Load More