Tersangka AL, oknum dosen yang mencabuli siswi SMP saat berjalan ketika rilis di Polresta PPU. [Suara.com/Setiawan]
Sementara AL lebih banyak tertunduk sepanjanG jalannya rilis. Ia juga tak banyak berkomentar saat dimintai keterangan.
"No comment, nanti pengacara saya saja yang bicara," kata AL.
Akibat ulahnya, AL harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 7 sampai 15 tahun penjara.
Kontributor: Setiawan
Baca Juga: Gara-gara Dilecehkan, Guru PNS di Wonogiri Tega Sodomi 6 Siswanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
6 Rekomendasi Mobil Amerika-Eropa Mulai Rp30 Juta, Fitur Juara Performa Bertenaga
-
Garudayaksa FC Bermain di Liga 2, Prabowo Subianto Turun Tangan Langsung?
-
Singgung Ulah Bobotoh, Erick Thohir Perpanjang Larangan Kehadiran Suporter Tamu
-
8 Pilihan Mobil Bekas Bukan Toyota Mulai Rp50 Juta, Cocok buat Keluarga Baru
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Terkini
-
8 Pilihan Mobil Bekas Bukan Toyota Mulai Rp50 Juta, Cocok buat Keluarga Baru
-
Tambahan Cuan! Buka Segera Amplop DANA Kaget Bernilai Rp450 Ribu
-
Klaim Segera 3 Link DANA Kaget Terbaru, Cuan Auto Ditransfer
-
Tanpa Agenda Pemerintah, Hotel Kaltim Kehilangan Nafas
-
Jaga Stabilitas Pangan di Pintu Masuk IKN, Bulog Siapkan 7.800 Ton Beras di Balikpapan