SuaraKaltim.id - Walaupun pemerintah sudah melonggarkan beberapa aturan di masa kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun tetap, pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan masih menjadi momok tersendiri bagi pengusaha yang bergerak di sektor ini.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (Ketum APPBI) Alphonzus Widjaya. Salah satu pembatasan yang masih menjadi momok bagi mereka yaitu anak usia di bawah 12 tahun yang belum diperbolehkan untuk berkunjung ke mal.
"Saat ini tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan masih bergerak naik secara bertahap dan cenderung lambat karena masih banyak pembatasan yang diberlakukan seperti usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan," ujarnya melansir dari Suara.com, Selasa (14/9/2021).
Ia menilai, waktu makan di tempat yang berlaku di restoran yang ada di pusat oerbelanjaan, masih dibatasi dengan waktu makan 60 menit.
Baca Juga: Ganjil Genap Tempat Wisata: Aturan, Sanksi, dan Jadwal Berlakunya
"Tempat bermain anak dan tempat hiburan juga masih belum diperbolehkan untuk beroperasi serta pembatasan lainnya," imbuhnya.
Walaupun begitu, ia melihat, dibolehkannya bioskop buka bisa menambah tingkat kunjungan masyarakat di pusat perbelanjaan.
"Dengan diperbolehkannya bioskop untuk beroperasi kembali, maka tentunya diharapkan dapat menaikkan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan meskipun tidak akan signifikan karena bioskop masih beroperasi secara terbatas," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah RI melonggarakan aturan PPKM. Dalam hal ini, memperbolehkan bioskop buka untuk masyarakat. Namun, tentunya ada persyaratan-persyaratan yang dipenuhi pengelola bioskop dan masyarakat yang ingin menonton film di layar lebar.
Pertama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, bioskop hanya boleh menampung setengah dari total kapasitas tempat duduk.
Baca Juga: Meski Bioskop Dibuka Tapi Anak-anak Tetap Belum Boleh Masuk Mall
"Pertama pembukaan bioskop, kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan level 2," ujar Luhut dalam konferensi pers, yang dikutip dari sumber yang sama di hari yang sama.
Kemudian kedua, masyarakat yang ingin memasuki bioskop harus wajib miliki aplikasi PeduliLindungi, sehingga terpantau mana yang boleh masuk, mana yang tidak.
Lalu ketiga, hanya masyarakat yang berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop dan menikmati film layar lebar.
"Hanya yang kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," pungkasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Tips Dapat Saldo DANA Gratis + 5 Link Kaget Terbaru Hari Ini
-
Link DANA Kaget Siap Diklaim, Ada 3 Amplop Kejutan Hari Ini
-
7 Link DANA Kaget Untuk Persiapan Promo Gajian di Akhir Bulan, Segera Klik Linknya
-
Antrean BBM di Balikpapan Mulai Terurai, SPBU Kini Beroperasi 24 Jam
-
Link DANA Kaget Resmi Hari Ini: Cek 3 Tautan Bernilai Ratusan Ribu!