SuaraKaltim.id - Walaupun pemerintah sudah melonggarkan beberapa aturan di masa kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun tetap, pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan masih menjadi momok tersendiri bagi pengusaha yang bergerak di sektor ini.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (Ketum APPBI) Alphonzus Widjaya. Salah satu pembatasan yang masih menjadi momok bagi mereka yaitu anak usia di bawah 12 tahun yang belum diperbolehkan untuk berkunjung ke mal.
"Saat ini tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan masih bergerak naik secara bertahap dan cenderung lambat karena masih banyak pembatasan yang diberlakukan seperti usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan," ujarnya melansir dari Suara.com, Selasa (14/9/2021).
Ia menilai, waktu makan di tempat yang berlaku di restoran yang ada di pusat oerbelanjaan, masih dibatasi dengan waktu makan 60 menit.
"Tempat bermain anak dan tempat hiburan juga masih belum diperbolehkan untuk beroperasi serta pembatasan lainnya," imbuhnya.
Walaupun begitu, ia melihat, dibolehkannya bioskop buka bisa menambah tingkat kunjungan masyarakat di pusat perbelanjaan.
"Dengan diperbolehkannya bioskop untuk beroperasi kembali, maka tentunya diharapkan dapat menaikkan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan meskipun tidak akan signifikan karena bioskop masih beroperasi secara terbatas," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah RI melonggarakan aturan PPKM. Dalam hal ini, memperbolehkan bioskop buka untuk masyarakat. Namun, tentunya ada persyaratan-persyaratan yang dipenuhi pengelola bioskop dan masyarakat yang ingin menonton film di layar lebar.
Pertama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, bioskop hanya boleh menampung setengah dari total kapasitas tempat duduk.
Baca Juga: Ganjil Genap Tempat Wisata: Aturan, Sanksi, dan Jadwal Berlakunya
"Pertama pembukaan bioskop, kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan level 2," ujar Luhut dalam konferensi pers, yang dikutip dari sumber yang sama di hari yang sama.
Kemudian kedua, masyarakat yang ingin memasuki bioskop harus wajib miliki aplikasi PeduliLindungi, sehingga terpantau mana yang boleh masuk, mana yang tidak.
Lalu ketiga, hanya masyarakat yang berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop dan menikmati film layar lebar.
"Hanya yang kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap