SuaraKaltim.id - Walaupun pemerintah sudah melonggarkan beberapa aturan di masa kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun tetap, pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan masih menjadi momok tersendiri bagi pengusaha yang bergerak di sektor ini.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (Ketum APPBI) Alphonzus Widjaya. Salah satu pembatasan yang masih menjadi momok bagi mereka yaitu anak usia di bawah 12 tahun yang belum diperbolehkan untuk berkunjung ke mal.
"Saat ini tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan masih bergerak naik secara bertahap dan cenderung lambat karena masih banyak pembatasan yang diberlakukan seperti usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan," ujarnya melansir dari Suara.com, Selasa (14/9/2021).
Ia menilai, waktu makan di tempat yang berlaku di restoran yang ada di pusat oerbelanjaan, masih dibatasi dengan waktu makan 60 menit.
"Tempat bermain anak dan tempat hiburan juga masih belum diperbolehkan untuk beroperasi serta pembatasan lainnya," imbuhnya.
Walaupun begitu, ia melihat, dibolehkannya bioskop buka bisa menambah tingkat kunjungan masyarakat di pusat perbelanjaan.
"Dengan diperbolehkannya bioskop untuk beroperasi kembali, maka tentunya diharapkan dapat menaikkan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan meskipun tidak akan signifikan karena bioskop masih beroperasi secara terbatas," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah RI melonggarakan aturan PPKM. Dalam hal ini, memperbolehkan bioskop buka untuk masyarakat. Namun, tentunya ada persyaratan-persyaratan yang dipenuhi pengelola bioskop dan masyarakat yang ingin menonton film di layar lebar.
Pertama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, bioskop hanya boleh menampung setengah dari total kapasitas tempat duduk.
Baca Juga: Ganjil Genap Tempat Wisata: Aturan, Sanksi, dan Jadwal Berlakunya
"Pertama pembukaan bioskop, kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan level 2," ujar Luhut dalam konferensi pers, yang dikutip dari sumber yang sama di hari yang sama.
Kemudian kedua, masyarakat yang ingin memasuki bioskop harus wajib miliki aplikasi PeduliLindungi, sehingga terpantau mana yang boleh masuk, mana yang tidak.
Lalu ketiga, hanya masyarakat yang berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop dan menikmati film layar lebar.
"Hanya yang kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru