SuaraKaltim.id - Pemrintahj Indonesia sebelumnya sudah menyatakan bahwa penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diperpanjang selama kasus Covid-19 di Tanah Air terus ada.
Terbaru, PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021. Pernyataan itu diberlakukan sama halnya dengan wilayah di luar Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM ini memberikan aturan baru yakni, dibukanya bioskop untul wilayah PPKM level 3 dan 2. Melansir dari Suara.com, Rabu (15/9/2021), berdasarkan informasi yang diberikan Luhut Binsar Pandjaitan, uji coba pembukaan bioskop akan diterapkan pada daerah-daerah yang berada di dua level tersebut.
Ini aturan Bioskop di PPKM Level 3 dan 2
Untuk yang sudah tak sabar mengunjungi bioskop, berikut aturan bioskop di PPKM level 3 berdasarkan Inmendagri no. 42 th. 2021 tentang PPKM dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian - Kesehatan; dan
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Adapun aturan bioskop di PPKM level 2 sama dengan di atas. Untuk anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop, serta kapasitas maksimal bioskop hanya 50 persen saja.
Kemudian, pengunjung juga wajib mematuhi aturan bioskop sesuai protokol kesehatan (Prokes) pada masa PPKM guna menghindari kerumunan. Adapun aturannya sebagai berikut:
- Melakukan skrining usia serta kesehatan. Hanya yang berusia 13-59 tahun serta tanpa gejala dan tanpa komorbid yang diperbolehkan masuk bioskop
- Kapasitasnya maksimum 50%
- Penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan)
- Pembelian tiket dilakukan online
- Jaga jarak aman
- Menyediakan alat pengukur suhu
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer
- Penyediaan alat pelindung khusus bagi pengunjung, seperti masker atau face shield
So, itulah informasi mengenai aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2 yang perlu diketahui. Mari patuhi aturan tersebut guna mencegah penularan virus Covid-19.
[Ulil Azmi]
Baca Juga: Dapat Sinyal dari Airlangga, Kota Padang Bakal Keluar dari Status PPKM Level 4
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah
-
9 Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota Polisi di Katingan Ditangkap