SuaraKaltim.id - Pemrintahj Indonesia sebelumnya sudah menyatakan bahwa penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diperpanjang selama kasus Covid-19 di Tanah Air terus ada.
Terbaru, PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021. Pernyataan itu diberlakukan sama halnya dengan wilayah di luar Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM ini memberikan aturan baru yakni, dibukanya bioskop untul wilayah PPKM level 3 dan 2. Melansir dari Suara.com, Rabu (15/9/2021), berdasarkan informasi yang diberikan Luhut Binsar Pandjaitan, uji coba pembukaan bioskop akan diterapkan pada daerah-daerah yang berada di dua level tersebut.
Ini aturan Bioskop di PPKM Level 3 dan 2
Untuk yang sudah tak sabar mengunjungi bioskop, berikut aturan bioskop di PPKM level 3 berdasarkan Inmendagri no. 42 th. 2021 tentang PPKM dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian - Kesehatan; dan
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Adapun aturan bioskop di PPKM level 2 sama dengan di atas. Untuk anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop, serta kapasitas maksimal bioskop hanya 50 persen saja.
Kemudian, pengunjung juga wajib mematuhi aturan bioskop sesuai protokol kesehatan (Prokes) pada masa PPKM guna menghindari kerumunan. Adapun aturannya sebagai berikut:
- Melakukan skrining usia serta kesehatan. Hanya yang berusia 13-59 tahun serta tanpa gejala dan tanpa komorbid yang diperbolehkan masuk bioskop
- Kapasitasnya maksimum 50%
- Penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan)
- Pembelian tiket dilakukan online
- Jaga jarak aman
- Menyediakan alat pengukur suhu
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer
- Penyediaan alat pelindung khusus bagi pengunjung, seperti masker atau face shield
So, itulah informasi mengenai aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2 yang perlu diketahui. Mari patuhi aturan tersebut guna mencegah penularan virus Covid-19.
[Ulil Azmi]
Baca Juga: Dapat Sinyal dari Airlangga, Kota Padang Bakal Keluar dari Status PPKM Level 4
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pemprov Kaltim: Void Tambang Bukan Lagi Ancaman, Tapi Sumber Kehidupan Baru
-
Pemkot Samarinda Tata Ulang Pasar Pagi: Retribusi Tetap Rp4.000, Bayar Pakai QRIS
-
Rp 20 Miliar per Tahun, Strategi PPU Tingkatkan Kesejahteraan Guru Swasta di Penyangga IKN
-
Ismed Kusasih: Kami Bersyukur Samarinda Seberang Kini Miliki RS Swasta
-
Total Rp 34 Miliar! Pemkot Bontang Perkuat Akses Pendidikan Tinggi Lewat Dua Skema Beasiswa