SuaraKaltim.id - Pemrintahj Indonesia sebelumnya sudah menyatakan bahwa penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diperpanjang selama kasus Covid-19 di Tanah Air terus ada.
Terbaru, PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021. Pernyataan itu diberlakukan sama halnya dengan wilayah di luar Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM ini memberikan aturan baru yakni, dibukanya bioskop untul wilayah PPKM level 3 dan 2. Melansir dari Suara.com, Rabu (15/9/2021), berdasarkan informasi yang diberikan Luhut Binsar Pandjaitan, uji coba pembukaan bioskop akan diterapkan pada daerah-daerah yang berada di dua level tersebut.
Ini aturan Bioskop di PPKM Level 3 dan 2
Untuk yang sudah tak sabar mengunjungi bioskop, berikut aturan bioskop di PPKM level 3 berdasarkan Inmendagri no. 42 th. 2021 tentang PPKM dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian - Kesehatan; dan
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Adapun aturan bioskop di PPKM level 2 sama dengan di atas. Untuk anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop, serta kapasitas maksimal bioskop hanya 50 persen saja.
Kemudian, pengunjung juga wajib mematuhi aturan bioskop sesuai protokol kesehatan (Prokes) pada masa PPKM guna menghindari kerumunan. Adapun aturannya sebagai berikut:
- Melakukan skrining usia serta kesehatan. Hanya yang berusia 13-59 tahun serta tanpa gejala dan tanpa komorbid yang diperbolehkan masuk bioskop
- Kapasitasnya maksimum 50%
- Penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan)
- Pembelian tiket dilakukan online
- Jaga jarak aman
- Menyediakan alat pengukur suhu
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer
- Penyediaan alat pelindung khusus bagi pengunjung, seperti masker atau face shield
So, itulah informasi mengenai aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2 yang perlu diketahui. Mari patuhi aturan tersebut guna mencegah penularan virus Covid-19.
[Ulil Azmi]
Baca Juga: Dapat Sinyal dari Airlangga, Kota Padang Bakal Keluar dari Status PPKM Level 4
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas dari Suzuki, Irit dan Tangguh dengan Desain Stylish
-
4 Serum Lokal Terbaik untuk Perawatan Sehari-Hari, Efektif Jaga Kulit Wajah!
-
5 Skincare untuk Skin Barrier di Usia 40 ke Atas, Efektif Jaga Kelembapan
-
Aktif di Bidang Olahraga, Bupati Tanah Laut Sabet Anugerah SIWO Award
-
5 Mobil Hatchback Bekas Terbaik buat Mahasiswa, Stylish dan Ekonomis