Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 15 September 2021 | 10:32 WIB
Suasana ruang sinema di salah satu bioskop di Kota Tegal. [Ayotegal.com/Lilisnawati]

SuaraKaltim.id - Pemrintahj Indonesia sebelumnya sudah menyatakan bahwa penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diperpanjang selama kasus Covid-19 di Tanah Air terus ada.

Terbaru, PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021. Pernyataan itu diberlakukan sama halnya dengan wilayah di luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM ini memberikan aturan baru yakni, dibukanya bioskop untul wilayah PPKM level 3 dan 2. Melansir dari Suara.com, Rabu (15/9/2021), berdasarkan informasi yang diberikan Luhut Binsar Pandjaitan, uji coba pembukaan bioskop akan diterapkan pada daerah-daerah yang berada di dua level tersebut.

Bioskop di Mall Bintaro Xchange, Pondok Aren, Tangsel, kembali dibuka, Selasa (27/4/2021). [Suarajakarta/Wivy]

Ini aturan Bioskop di PPKM Level 3 dan 2

Baca Juga: Dapat Sinyal dari Airlangga, Kota Padang Bakal Keluar dari Status PPKM Level 4

Untuk yang sudah tak sabar mengunjungi bioskop, berikut aturan bioskop di PPKM level 3 berdasarkan Inmendagri no. 42 th. 2021 tentang PPKM dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali.

  1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
  3. Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;
  4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
    mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian
  5. Kesehatan; dan
  6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Adapun aturan bioskop di PPKM level 2 sama dengan di atas. Untuk anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop, serta kapasitas maksimal bioskop hanya 50 persen saja.

Bioskop CGV Samarinda. [Suara.com/Denada S Putri]

Kemudian, pengunjung juga wajib mematuhi aturan bioskop sesuai protokol kesehatan (Prokes) pada masa PPKM guna menghindari kerumunan. Adapun aturannya sebagai berikut:

  1. Melakukan skrining usia serta kesehatan. Hanya yang berusia 13-59 tahun serta tanpa gejala dan tanpa komorbid yang diperbolehkan masuk bioskop
  2. Kapasitasnya maksimum 50%
  3. Penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) 
  4. Pembelian tiket dilakukan online
  5. Jaga jarak aman
  6. Menyediakan alat pengukur suhu
  7. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer
  8. Penyediaan alat pelindung khusus bagi pengunjung, seperti masker atau face shield

So, itulah informasi mengenai aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2 yang perlu diketahui. Mari patuhi aturan tersebut guna mencegah penularan virus Covid-19.

[Ulil Azmi]

Baca Juga: 5 Syarat Perjalanan di Masa Perpanjangan PPKM Jawa Bali Hingga 20 September 2021

Load More