SuaraKaltim.id - Tim patroli perusahaan PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan aktivitas diduga tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan.
Eksternal Relation Superintendent PT MHU, Samsir menuturkan, kejadian bermula pada Jumat (10/9/2021) lalu. Saat itu tim patroli menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu. Kemudian, Chief Security yang dipimpin Sudarmadi langsung mengambil titik koordinat guna memastikan lokasi pembukaan lahan tersebut. Hasilnya, diketahui masih masuk dalam wilayah konsesi MHU.
“Saat dilakukan pengecekan, kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT MHU,” ujarnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Pada Jumat (17/9/2021), pihak perusahaan langsung melaporkan pengaduan atas dugaan kegiatan illegal mining ke Polsek Loa Kulu. Malam harinya sekira pukul 22.00 Wita, Tim PT MHU dipimpin Samsir bersama jajaran Polsek Loa Kulu langsung mendatangi lokasi pembukaan lahan secara ilegal.
Baca Juga: Kawasan Lereng Merapi Rusak Akibat Tambang, WALHI: Kemana Dana Reklamasinya?
Tak selang berapa lama, akhirnya berhasil menemukan tiga orang yang diduga sedang melakukan proses kegiatan pengambilan emas hitam dengan satu alat berat jenis eksavator CAT type 320 D.
“Kami menyerahkan kasus illegal mining kepada pihak Kepolisian Polsek Loa Kulu untuk terus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan adanya laporan dari pihak PT MHU. Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan saksi guna melengkapi bukti-bukti yang ada.
“Betul ada kegiatan pengecekan dan masih berproses,” pungkasnya.
Baca Juga: Tiga Penambang Ilegal Ditangkap, Polsek Lawang Kidul Didemo Warga
Berita Terkait
-
Lama Tak Muncul di TV, Dwi Yan Ungkap Alasannya Banting Setir Jadi Pengusaha Tambang
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Roy Marten Kelimpungan Lawan Mafia Tambang: Mereka Licin
-
Roy Marten Klarifikasi Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Belum Sempat Beli Saham Perusahaan
-
Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN