SuaraKaltim.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan disebut tak pernah menunjukkan itikad baik. Hal itu disampaikan Nurkholis Hidayat, salah satu anggota dari tim pendamping hukum Direktur Lokataru Haris Azhar.
Apa yang dikatakan Nurkholis tersebut terkait akan langkah Luhut yang melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke polisi.
Untuk diketahui, kedua belah pihak saling lempar tanggapan, hingga akhirnya pihak Luhut melayangkan somasi sebanyak dua kali. Setiap kali menjawab, Nurkholis mengatakan pihaknya selalu menjelaskan maksud, tujuan serta motif menyampaikan informasi jika Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas di Papua.
"Tapi pada saat yang bersamaan, kami juga meminta data, kemudian informasi yang menurut pihak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai sebuah fitnah," kata Nurkholis melansir dari Suara.com, Rabu (22/9/2021).
Nurkholis menyebutkan pada kesempatan itu pula pihaknya mengajukan undangan untuk sebuah pertemuan pada 14 September 2021. Namun tidak ada satupun pihak Luhut yang menghadiri pertemuan tersebut.
"Jadi kita tidak melihat ada itikad baik dari awal dari pihak LBP untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.
Nurkholis juga mengatakan kalau pihaknya akan bersikap ksatria. Apabila memang ada kesalahan maka mereka akan menyampaikan permintaan maaf.
Tetapi apabila tidak ada kesalahan yang diperbuat, maka pihaknya akan mempertahankan kebenaran.
"Tapi kalau memang tidak salah tentu akan mempertahankan haknya sebagaimana mestinya atau mempertahankan kebenaran apapun risikonya, termasuk gugatan hukum ini."
Baca Juga: Luhut Polisikan Aktivis, LBH: Mestinya Cukup Beri Klarifikasi, Bukan Bertindak Represif
Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak hanya melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke polisi. Melainkan, turut melakukan gugatan ganti rugi senilai Rp100 miliar.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan jika gugatan perdata tersebut dikabulkan oleh hakim maka seluruh uangnya akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
"Uang Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau (Luhut) membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah," kata Juniver di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya itu, Luhut menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Anggaran Rp 2,7 Triliun Jadi Momentum Percepatan Sertifikasi Guru Madrasah
-
DPR Dukung Langkah Purbaya Berantas Mafia Impor Tekstil Ilegal
-
Viktor Laiskodat Dukung Rencana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Pemda Diminta Aktif Cek Suplai dan Distribusi untuk Antisipasi Inflasi
-
Suara dari Jalanan: Aktivis 98 Sebut Perpres Ojol Jawaban Aspirasi Pengemudi