SuaraKaltim.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan disebut tak pernah menunjukkan itikad baik. Hal itu disampaikan Nurkholis Hidayat, salah satu anggota dari tim pendamping hukum Direktur Lokataru Haris Azhar.
Apa yang dikatakan Nurkholis tersebut terkait akan langkah Luhut yang melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke polisi.
Untuk diketahui, kedua belah pihak saling lempar tanggapan, hingga akhirnya pihak Luhut melayangkan somasi sebanyak dua kali. Setiap kali menjawab, Nurkholis mengatakan pihaknya selalu menjelaskan maksud, tujuan serta motif menyampaikan informasi jika Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas di Papua.
"Tapi pada saat yang bersamaan, kami juga meminta data, kemudian informasi yang menurut pihak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai sebuah fitnah," kata Nurkholis melansir dari Suara.com, Rabu (22/9/2021).
Nurkholis menyebutkan pada kesempatan itu pula pihaknya mengajukan undangan untuk sebuah pertemuan pada 14 September 2021. Namun tidak ada satupun pihak Luhut yang menghadiri pertemuan tersebut.
"Jadi kita tidak melihat ada itikad baik dari awal dari pihak LBP untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.
Nurkholis juga mengatakan kalau pihaknya akan bersikap ksatria. Apabila memang ada kesalahan maka mereka akan menyampaikan permintaan maaf.
Tetapi apabila tidak ada kesalahan yang diperbuat, maka pihaknya akan mempertahankan kebenaran.
"Tapi kalau memang tidak salah tentu akan mempertahankan haknya sebagaimana mestinya atau mempertahankan kebenaran apapun risikonya, termasuk gugatan hukum ini."
Baca Juga: Luhut Polisikan Aktivis, LBH: Mestinya Cukup Beri Klarifikasi, Bukan Bertindak Represif
Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak hanya melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke polisi. Melainkan, turut melakukan gugatan ganti rugi senilai Rp100 miliar.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan jika gugatan perdata tersebut dikabulkan oleh hakim maka seluruh uangnya akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
"Uang Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau (Luhut) membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah," kata Juniver di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya itu, Luhut menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat