Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 23 September 2021 | 16:28 WIB
Tersangka warga Berebas Tengah ditangkap polisi usai kedapatan memiliki sabu-sabu. [klikkaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polsek Bontang Selatan meringkus pemuda di rumahnya Jalan Mayjen Sutoyo, RT 47, Kelurahan Berebas Tengah, Rabu (22/9/2021) malam. 

Pemuda berinisial GL (26) ditangkap polisi dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5,70 gram. Selain sabu, polisi juga mendapatkan timbangan digital serta alat isap sabu. 

Pengungkapan ini berawal dari informasi warga setempat. Penuturan warga, rumah di Berebas Tengah acap kali menjadi tempat pesta narkoba. 

Dari laporan itu, petugas kemudian menelusuri ke rumah target. Dari hasil pengintaian, petugas menyakini tersangka memiliki barang haram ini di rumahnya. 

Baca Juga: Batu Pemberat untuk Mencurangi Timbangan Berusia 2.700 Tahun Ditemukan

"Langsung digrebek petugas dan menemukan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dalam 2 plastik kecil," ungkap Kapolsek Bontang Selatan IPTU Suyoko melalui siaran persnya, dikutip dari klikkaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (23/9/2021). 

Petugas kemudian menyisir kediaman pelaku, lalu mendapatkan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat isap sabu, korek dan sebungkus rokok. 

Barang bukti dan tersangka kemudian digelandang ke Mako Polsek Bontang Selatan untuk pengembangan lanjutan. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Kisah Inspiratif Pemuda yang Berhasil Meraih 4 Gelar pada Usia 18 Tahun

Load More