Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 24 September 2021 | 19:45 WIB
Tersangka MUS kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah mencuri motor dan baterai solar cell Pertamina. [KlikKaltim.com]

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di Polsek Muara Badak. Akibat perbuatannya, MUS dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Load More